Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

Gara-Gara Toilet, Pembangunan di Klungkung Jadi Temuan BPK RI

TELAT 80 HARI: Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta cek proses pembangunan toilet di Stage Ceningan, Desa Lembongan, Nusa Penida.

 

 

SEMARAPURA.Balipolitika.com– Toilet dan plaza kuliner stage atau panggung terbuka Ceningan, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida yang dikerjakan sejak tahun 2021 menyisakan persoalan.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), terungkap bahwa pihak rekanan belum membayar denda keterlambatan kepada Pemkab Klungkung.

Hal itu disorot dalam paripurna rekomendasi tindaklanjut laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2021.
Wakil Ketua DPRD Klungkung, I Wayan Baru mengatakan, pekerjaan pembangunan toilet dan plaza kuliner di Stage Ceningan, Desa Lembongan, Nusa Penida mengalami keterlambatan.

Adapun pihak rekanan ternyata belum dikenakan denda keterlambatan.
Yang mana hal itu pun menjadi temuan BPK tahun 2021 karena disebut tidak sesuai dengan Pasal 78 Ayat (3), Ayat (4) dan Ayat (5) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah.
Terkait hal itu, dia meminta Bupati Klungkung agar menindaklanjuti temuan BPK tersebut.
Serta menugaskan perangkat daerah terkait untuk lebih optimal dalam mengawasi dan mengendalikan kinerja bawahannya.

“Termasuk juga mengenakan sanksi kepada penyedia atau rekanan,” jelasnya.
Di samping itu dalam melakukan seleksi dan penetapan pemenang tender, dia meminta agar dilaksanakan secara ketat, teliti dan penuh kehati-hatian ke depannya.
“Sehingga hal seperti itu nantinya tidak terulang kembali di masa mendatang,” ujarnya.
Kabid Destinasi di Dinas Pariwisata Klungkung, I Ketut Wirata mengungkapkan keterlambatan pembangunan toilet dan plaza Kuliner di Stage Ceningan terjadi selama 80 hari.
Sehingga total denda keterlambatan yang harus dibayarkan rekanan ke Pemkab Klungkung mencapai Rp 80 juta lebih.
“Denda keterlambatannya masih diupayakan pembayarannya oleh rekanan,” dalihnya. (lit/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!