Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Investor “Nakal” Aman, Desa Adat Ungasan Ditantang di Pengadilan

Giri Prasta Ogah Cabut Laporan

PERNAH MESRA: Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta dan Jero Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa tersenyum bersama. Sempat sama-sama berbaju merah di bawah payung PDI Perjuangan, kini Disel yang pamit dari PDIP berlabuh di Partai Gerindra.

 

BADUNG, Balipolitika.com- Provinsi Bali mengeluarkan Perda No. 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang menyatakan bahwa sempadan pantai dalam penggunaan lahan pesisir termasuk alam dan pantai sebagai bagian dari hak publik. Meski demikian menurut Putri Kusuma Sanjiwani dari Fakultas Pariwisata Universitas Udayana dalam penelitian berjudul “Pengaturan Hukum terhadap Privatisasi Sempadan Pantai” menyebutkan bahwa pelanggaran terjadi di mana-mana.

Meskipun pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan untuk perlindungan sempadan pantai yang tertuang di dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; Peraturan Presiden No. 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 9/ PRT/M/2010 tentang Pedoman Pengamanan Pantai; dan Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029, belum ada pengaturan secara khusus dalam menindaklanjuti praktik privatisasi sempadan pantai yang dapat memberikan efek jera bagi para pengusaha pariwisata.

Privatisasi ini antara lain diduga (harus dicek lebih lanjut oleh aparat berwenang, red) terjadi di banyak tempat di Bali. Anehnya, dalam kondisi para investor aman-aman saja mengeksploitasi sempadan pantai, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta justru menantang Jero Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa yang diketahui sedang gigih mengembangkan Pantai Melasti untuk menyejahterakan 15 banjar di Desa Adat Ungasan sekaligus menyelamatkan LPD Desa Adat Ungasan yang “kritis” akibat dugaan tindakan korupsi yang dilakukan oleh mantan Ketua KPD Desa Adat Ungasan, Gusti Ngurah Sumaryana, bertemu di pengadilan. Kasus dugaan korupsi ini kini sedang diselidiki oleh Polda Bali. Berbeda dengan privatisasi sempadan pantai oleh investor dengan alasan demi kenyamanan wisatawan yang merugikan masyarakat umum dan masyarakat lokal, privatisasi Pantai Melasti justru sangat menguntungkan masyarakat lokal Desa Adat Ungasan karena adanya campur tangan Desa Adat Ungasan.

Menantang bertarung di pengadilan, Bupati asal Plaga ini memastikan tidak ada ruang kompromi dalam penyerobotan tanah negara yang pihaknya sudah laporkan ke Polresta Denpasar. Jelasnya dugaan penyerobotan tanah negara di Ungasan mulai terjadi sebelum dirinya menjabat Bupati Badung. Saat dirinya menjabat sempat diminta memberikan rekomendasi atas pelanggaran tersebut, tapi dengan tegas ditolak. Karena sudah terjadi pelanggaran hukum, maka pihaknya akan menyelesaikan secara hukum.

“Kita negara hukum, apalagi bicara soal hukum adat. Hukum adat itu tidak bisa mengalahkan hukum vertikal. Saya sebagai bupati, saya pasti mendukung sepenuhnya investor yang mau investasi di Kabupaten Badung. Tetapi yang pertama jangan melanggar dong, dan kedua jangan sampai memarginalkan masyarakat setempat,” ujarnya.

Giri Prasta mempertanyakan hak desa adat melalui seorang bendesa (Disel Astawa, red) memberikan kewenangan kepada investor. Ia pun menuding sudah ada dana perjanjian berakta notaris. “Awalnya ada dua usaha, kemudian berkembang menjadi tujuh, nanti semua seperti itu saya tidak terima. Saya melihat sudah diaktekan ini sampai Rp 28 miliar lebih. Itu kan di atas meja, kita kan tidak tahu di bawah meja,” ujarnya.

Melihat fakta-fakta tersebut pihaknya meminta Polresta mengusut. “Negara tidak boleh kalah dalam hal ini,” tegasnya. “Sebelum menjabat sudah berjalan (pelanggaran, red). Ketika saat menjabat diminta untuk memberikan rekomendasi, saya tidak mau. Karena sudah melakukan kesalahan duluan, baru saya disuruh membuat regulasi, nggak mau saya dong,” ujarnya ditanya soal kenapa baru melapor ke pihak berwajib padahal I Wayan Disel Astawa baru mengemban amanat sebagai bendesa adat. “Yuk nanti kita bicara di pengadilan,” tegasnya sembari menyebut tidak akan mencabut laporan.

Di sisi lain, Bendesa Adat Ungasan, Wayan Disel Astawa menyebut Desa Wisata Ungasan, khususnya Pantai Melasti Ungasan mendapat status sebagai daya tarik wisata (DTW) berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 4 Tahun 2018 tanggal 1 Februari 2018 tentang Penetapan Kawasan Pantai Melasti, Pancoran Solas Taman Mumbul, dan Water Blow Peninsula Nusa Dua sebagai Daya Tarik Wisata (DTW). Berbekal status DTW ini, Desa Adat Ungasan terus berbenah hingga sejauh ini berhasil menciptakan sejumlah spot new paradise alias spot surga di Pantai Melasti. Status DTW ini juga memberikan kesempatan pengembangan atraksi dan daya tarik wisata di Pantai Melasti terutama untuk memenuhi aspek-aspek dasar yang diinginkan pengunjung.

Disel Astawa merinci DTW Pantai Melasti mengembangkan atraksi dan daya tarik wisata yang menekankan view lanskap pantai dengan tebing yang eksotis dan instagramable. Pantai Melasti juga menyiapkan Taman Angsoka sebagai spot foto dan secara keseluruhan di setiap titik lokasi di Pantai Melasti didesain agar menawarkan pemandangan yang asri dan menciptakan kenangan yang mendalam bagi pengunjung. Di ujung tahun 2021, Cattamaran Beach Club yang merupakan kerja sama antara desa adat dengan investor lokal Bali di-launching.

Dengan penataan yang dikemas sedemikian rupa di Pantai Melasti, akhirnya pengunjung tidak hanya berniat melihat daya tarik yang ditawarkan oleh DTW, melainkan juga melakukan aktivitas wisata yang disediakan oleh DTW Pantai Melasti. Menyadari hal ini, DTW Pantai Melasti menyediakan beragam tawaran aktivitas yang dapat dipilih oleh pengunjung di antaranya berfoto, permainan air, berenang, berjemur, bermain kano, paragliding, pertemuan komunitas, pesta, dan sejenisnya. Selain menggaet investor lokal, 15 banjar di lingkungan Desa Adat Ungasan juga dirangkul untuk tumbuh dan berkembang bersama dengan kehadiran DTW Pantai Melasti.

DTW Pantai Melasti juga berusaha menyediakan sesuatu untuk dibeli pengunjung seperti sudah pusat jajanan dan warung makan rakyat. Tiga beach club (Mino, Palmilla, dan Cattamaran) siap melayani pengunjung. Beragam produk juga dapat dibeli di DTW Pantai Melasti sebagai buah tangan alias oleh-oleh.

Sejak awal pengembangannya, DTW Pantai Melasti memang dirancang menjadi DTW yang menawarkan pengalaman (experience) yang layak dikenang (remembered). Ada beberapa aspek yang digarap untuk mendukung tujuan ini, yaitu atribut destinasi (baik atraksi, fasilitas pendukung DTW, badan pengelola, dan hospitaliti), layanan yang berkualitas kepada pengunjung selama melakukan kegiatan wisata di DTW, membangun citra DTW yang berkualitas, dan yang paling penting membangun kepuasan pengunjung sehingga mendapatkan pengalaman wisata yang layak dikenang.

“Desa Wisata Ungasan mengembangkan Pantai Melasti sebagai DTW utama dengan mempertimbangkan aspek-aspek mendasar dalam upaya menyeimbangkan antara laju perkembangan DTW dengan tingkat kedatangan dan kepuasan pengunjung. Upaya strategis dalam menjamin arah pengembangan terfokus pada perencanaan yang berkualitas dan berkelanjutan melalui empat pilar utama pengembangan desa wisata,” ucap Disel Astawa.

Penyiapan dan pengembangan atraksi dan daya tarik wisata, yaitu atraksi wisata alam (pantai berpasir putih, kano, pemandangan lanskap yang eksotis); atraksi wisata budaya (pentas tari kecak dan seni lainnya, festival budaya dan bahari, eksebisi, event komunitas); atraksi wisata edukasi (riset pariwisata, edutourism, magang, dan kerja praktek wisata siswa dan mahasiswa); dan atraksi wisata buatan (spot foto instagramable, wisata foto pantai dan bahari, spot wisata promosi produk konsumsi, produk edukasi sosial, lokasi shooting film, helicopter, taman angsoka, dan sejenisnya), dan daya tarik wisata kuliner (warung/kuliner rakyat dan beach club).

DTW Pantai Melasti Ungasan dikelola oleh Unit Pengelola Kawasan Pantai Melasti yang merupakan salah satu unit usaha di bawah BUPDA milik Desa Adat Ungasan. Badan pengelola juga berperan dalam memastikan pembinaan personel atau staff untuk menjamin terselenggaranya pelayanan yang berkualitas kepada pengunjung atau wisatawan. Pengembangan aspek ekonomi DTW Pantai Melasti, yaitu BUPDA melalui unit usaha pengelola DTW Pantai Melasti berupaya mengembangkan beragam sumber pendapatan usaha, baik dari operasional DTW maupun kerja sama dengan pihak ketiga. Pengelola juga mengusahakan pelibatan masyarakt lokal dalam mengembangan usaha ekonomi kerakyatan yang terkait pariwisata sebagai peran serta dalam ikut meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di Desa Adat Ungasan.

Disel menyebut pemasaran DTW Pantai Melasti sudah dirintis melalui berbagai macam cara, tetapi umumnya masih terfokus pada upaya promosi, baik secara luring (kerja sama dengan travel) dan daring (website, Instagram, dan youtube). Pihaknya juga mengupayakan penyusunan branding (brand dan tagline) promosi DTW Pantai Melasti sebagai branding resmi dalam promosi Pantai Melasti ke pihak eksternal. Upaya DTW Pantai Melasti Ungasan memperkenalkan diri melalui beragam cara dalam rangka mengimbangi laju perkembangan DTW yang terencana dengan baik.

“DTW Pantai Melasti berupaya keras menyediakan sarana penunjang DTW yang berkualitas demi kenyamanan dan kepuasan pengunjung. DTW Pantai Melasti sebagai andalan Desa Wisata Ungasan memiliki branding lengkap dengan tagline, dan jingle lagu promosinya, yaitu Melasti Beach Ungasan: The Stunning Beach in Bal”, jelas Disel Astawa yang anggota DPRD Provinsi Bali.

Secara operasional DTW Pantai Melasti mulai menerima kunjungan wisatawan Bulan Agustus 2018 sampai sekarang dengan jumlah kunjungan fluktuatif tiap bulannya. Umumnya, peak season ada pada bulan Juni-Juli dan Desember-Januari bertepatan dengan bulan-bulan liburan. Rata-rata kunjungan mencapai 40.000 orang per bulan termasuk dalam kondisi 3 bulan masa pandemi Covid-19 yang memaksa DTW tutup sesuai anjuran pemerintah. Dilihat dari data kunjungan saat peak season bulan Juni-Juli dan Desember-Januari, DTW Pantai Melasti masih memiliki peluang besar dikembangkan sehingga kunjungan per bulan berada pada kisaran 50-60 ribu orang per bulan pada tahun 2022, 60-70 ribu orang per bulan tahun 2023, 70-80 ribu orang per bulan pada tahun 2024, dan stabil di atas 80 ribu orang per bulan tahun 2025.

Kontribusi pendapatan pengelolaan DTW Pantai Melasti Ungasan sangat penting perannya dalam menunjang pelaksanaan kegiatan Tri Hita Karana (THK), baik dalam aspek Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan. Pada Januari tahun 2020, pendapatan tertinggi tembus di angka Rp 1.132.108.000. Saat pandemi Covid-19 dan DTW tutup sesuai anjuran pemerintah, pemasukan otomatis jebol. Pada Desember 2020, DTW Melasti rebound ke angka pendapatan Rp 926.104.000.

Mengacu jumlah pendapatan yang nilai tengahnya berkisar Rp 600 juta/bulan, Disel optimis DTW Pantai Melasti memiliki peluang mendapatkan pemasukan Rp 700 juta/bulan pada tahun 2022, Rp 800 juta per bulan pada tahun 2023, Rp 900 juta per bulan pada tahun 2024, dan Rp 1 miliar per bulan pada tahun 2025.

“Tentu, peluang ini memerlukan upaya pemasaran atau strategi promosi khusus untuk menarik minat kunjungan calon wisatawan. DTW Pantai Melasti memberikan keyakinan bahwa dengan pendekatan promosi yang tepat akan mampu mencapai target yang diharapkan,” tegas Disel Astawa.

Disel menegaskan keberadaan DTW baru di Desa Ungasan yaitu Pantai Melasti membawa angin segar bagi para penggerak UMKM. Pasalnya, dengan adanya moment sunset di di Pantai Melasti menjadi harapan bagi UMKM dan pastinya menjadi bagian pemulihan ekonomi di Kabupaten Badung. 15 Banjar di Desa Adat Ungasan dilibatkan. Bahkan di tengah pandemi saat ini, Pantai Melasti memberikan berkah bagi desa adat. Hal ini dikarenakan berkat adanya Perbup No 4 tahun 2018 tentang DTW Melasti. Bahkan Perbup tersebut mampu mengurangi tingkat pengangguran.

“Kalau tidak dikeluarkannya oleh Bupati Badung, Giri Prasta tentang Perbup No 4 tahun 2018, Desa Ungasan tidak akan bisa maju, sebab meskipun dengan adanya pandemi desa kami tetap eksis, bahkan kami pun bisa menciptakan lapangan kerja baru,” paparnya.

Disel melanjutkan, dengan adanya Pantai Melasti mau tidak mau SDM di wilayahnya harus maju. Disel tidak ingin masyarakat Ungasan hanya menjadi penonton di tengah hiruk pikuknya kemajuan Pantai Melasti. Bahkan, adanya DTW Melasti ini dipastikan menjadi penyumbang PAD Kabupaten Badung.

“Masyarakat Ungasan sekarang dengan adanya Pantai Melasti harus bisa memanfaatkan momen ini, saya tidak ingin masyarakat saya tidak ingin jadi penonton saja dia harus ikut berkompenten,” jelasnya.

Dilanjutkannya, dengan momen Pantai Melasti mempunyai sunset dimanfaatkan oleh penggerak UMKM lokal setempat, bahkan penataan kawasan setempat juga berkonsepkan Sad Kerthi Loka Bali tidak melupakan estetika ornamen Bali, ditambah lagi dengan adanya pementasan budaya yaitu tari Kecak sekaligus juga memperkenalkan budaya kepada para wisatawan.

“Dengan adanya sunset menjadi harapan baru bagi masyarakat Ungasan, bahkan bisa menjadi bagian pemulihan ekonomi di Badung,” ungkap Disel Astawa. (tim/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!