Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Kesehatan

Warung Buka Sampai Pukul 21.00, Waktu Makan 30 Menit 

JIKA PPKM DARURAT BERAKHIR: Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam keterangan resmi, Selasa (20/7/2021)

 

JAKARTA, BaliPolitik.Com– Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menyampaikan keterangan resmi terkait perkembangan terkini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai 3 hingga 20 Juli 2021. Berdasarkan hasil evaluasi, diputuskan PPKM Darurat ini diperpanjang hingga 25 Juli 2021 sembari melihat perkembangan kasus. Jika menurun, maka status PPKM Darurat secara bertahap akan dikendorkan dan masyarakat kembali hidup normal berbekal protokol kesehatan Covid-19.

Jika status PPKM Darurat dicabut, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit,” ucap Presiden Jokowi, Selasa (20/7/2021)

Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah. (tim/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!