Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Polda Bali Kalah, Status Tersangka 4 Pria Tempati Vila Orang Tak Sah

Putusan Hakim Dinilai Tak Adil

PRAPERADILAN: Suasana sidang putusan di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat, 14 Juli 2023.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Kapolres Badung cq Kapolda Bali kalah dalam Sidang Praperedilan. Hakim tunggal Ida Ayu Adnya Dewi mengabulkan permohonan pemohon, yakni Yudiarto Yusuf dkk. untuk seluruhnya dalam sidang putusan di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat, 14 Juli 2023.

Pertimbangan hakim, ada sengketa perdata yang harus didahului, sehingga status tersangka, lantara tempati Discovery Canggu Villas No. C-6, Kuta Utara tanpa izin, tidak sah.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Tunggal Ida Ayu Adnya Dewi didampingi Panitra Ni Putu Ika Wijaya Kusumariasih bahwa menimbang sebagaimana Pasal 1 Perma Nomor 1 Tahun 1956, masih ada sengketa perdata terkait permasalahan tersebut.

Maka terhadap penyidikan harus dihentikan, untuk menunggu putusan perdata terlebih dahulu.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Memerintahkan termohon untuk mencabut surat penetapan tersangka terhadap Pemohon dan menghentikan penyidikan,” sebutnya.

Hakim Tunggal sembari mengatakan membebankan biaya yang timbul dari persidangan kepada termohon sebesar Rp5000.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Putra Gede Astawa menyebutkan pertimbangan hakim mengabulkan permohonan praperadilan karena adanya keterkaitan antara sengketa pidana dengan sengketa perdata.

Sengketa ini sedang berjalan antara pemohon dan para pelapor di PN Denpasar.

“Sehingga berdasarkan asas prejudiciel geschil (penghentian perkara pidana untuk mendahulukan penyelesaian sengketa perdata) utk mendapatkan kepastian hukum,” tutur Jubir PN Denpasar.

Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali, diketuai oleh Imam Kombes Pol Ismail, didampingi AKBP Ketut Soma Adnyana dkk angkat bicara.

Kombes Pol Ismail mengatakan Keputusan Hakim Tunggal dinilai tidak mempertimbangkan fakta peristiwa dan bukti-bukti termohon secara menyeluruh.

Pertimbangan Hakim menggunakan Perma 1 tahun 1956 di mana antara pelapor dan pemohon tidak ada hubungan keperdataan.

Apalagi gugatan perdata terjadi setelah ada penetapan tersangka kepada pemohon tegas Kombes Ismail usai sidang.

“Sehingga Pertimbangan Hakim tidak relevan dan tidak normatif. Ya, menghasilkan putusan hakim yang tidak ada kepastian hukum dan tidak ada rasa keadilan,” tegasnya.

Hadir dalam pembacaan putusan kuasa hukum dari pemohon, yakni Dr. Togar Situmorang bersama tim menyatakan puji Tuhan, Jumat Berkah 14 Juli 2023.

Dikatakan, sejak awal, lelaki bergelar S.H., M.H. MAP.,C. Med., CLA ini optimis memenangkan Praperadilan yang terdaftar dengan No. 17/Pid.Pra/2023/PN.Dps tanggal 8 Juni 2023.

“Puji Tuhan, saatnya kita perbaiki proses penegakan hukum ini. Terbukti penetapan tersangka tidak sah,” singkat Dr. Togar Situmorang.

Untuk diketahui, penetapan tersangka itu berdasarkan laporan Pranjani Harianto LBN Radja, dengan Nomor LP-B/338/IX/2022/SPKT/POLRESBADUNG/POLDA BALI, tanggal 26 September 2022.

Ini tentang diduga adanya tindak pidana memasuki pekarangan rumah tanpa izin 29 November 2021 yang terjadi di Komplek Discovery Canggu Villas No. C-6, Kuta Utara.

Yudiarto Yusuf, Gabriel Tunu, Nicolau Antonio Da Silva Maia dan David Yacobis Adonis menempati vila milik Soegianto.

Pranjani Harianto LBN Radja diberikan kuasa melapor, sudah meminta empat pria ini segera meninggalkan atau keluar dari Villa milik Soegianto, sebelum melapor.

Berdalih Yudianto Yusuf masih memiliki urusan dengan pemilik Villa sebelumnya bernama Lena Chandra.

Alasan Yudianto Yusuf menempati vila, lantaran ada haknya belum dibayar Lena Candra. Namun, pemilik vila Soegianto tidak tahu menahu soal itu. Sebelum dilaporkan Yudianto Yusuf sempat disomasi namun tidak di gubris. Akhirnya dilaporkan dan dijadikan tersangka oleh Polres Badung. (sul/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!