Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

5 Terdakwa Kasus Masker Sah Tak Bersalah

Kejari Karangasem Kandas di Pengadilan Tipikor Denpasar

MENGUJI KEBENARAN: Mereka yang harus dipulihkan nama baiknya ini terdiri atas Kasi Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan, I Nyoman Rumia (49 tahun), Plt Kasi Perlindungan Sosial dan Korban Bencana, I Wayan Budiarta (50 tahun), Ni Ketut Suartini (48 tahun), I Gede Putra Yasa (46 tahun), dan I Ketut Sutama Adikusuma (47 tahun).

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Aparat penegak hukum di Bumi Lahar Karangasem tampaknya harus lebih cermat dan hati-hati melabeli seseorang dengan status tersangka dan terdakwa.

Pasalnya, dari tujuh terdakwa yang diajukan ke persidangan oleh Kejari Karangasem, 5 terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Karangasem.

Mereka yang harus dipulihkan nama baiknya ini terdiri atas Kasi Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan, I Nyoman Rumia (49 tahun), Plt Kasi Perlindungan Sosial dan Korban Bencana, I Wayan Budiarta (50 tahun), Ni Ketut Suartini (48 tahun), I Gede Putra Yasa (46 tahun), dan I Ketut Sutama Adikusuma (47 tahun).

Eks Kepala Dinas Sosial Karangasem, I Gede Basma (58 tahun) dan Kabid Linjamsos, Gede Sumartana (57 tahun)  terbukti bersalah.

Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Meski demikian, tuntutan hukuman yang membidik keduanya dalam kasus dugaan korupsi masker Dinas Sosial Karangasem ditekan Pengadilan Tipikor Denpasar.

Hakim I Putu Gde Novyartha, dkk. menjatuhkan hukuman yang relatif ringan kepada terdakwa Basma dan Sumartana.

Dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider delapan bulan kurungan, Basma diganjar 1,5 tahun penjara lantaran dinilai terbukti melanggar Pasal 3 (dakwaan subsider), bukan Pasal 2 (dakwaan primer) sebagaimana tuntutan JPU.

Sedangkan Sumartana divonis 1 tahun penjara.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) itu sebelumnya dituntut JPU 7,5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Yang Mulia, kami pikir-pikir,” ujar I Nengah Putu Kastawan dan Anak Agung Gede Parwata, penasihat hukum Basma.

Sikap serupa disampaikan terdakwa Sumartana menanggapi putusan hakim dari Lapas Karangasem. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!