Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Usai Desak Terbitlah Gayatri

Dituduh Teroris, KMHDI Lapor Dosen UNR ke Polda Bali

TEMPUH JALUR HUKUM: Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) menuntut pertanggungjawaban atas tuduhan dosen Universitas Ngurah Rai Denpasar, Dr. Ida Ayu Made Gayatri, S.Sn.,M.Si.

 

DENPASAR, BaliPolitika.Com- Setelah melaporkan dosen perguruan tinggi swasta di Jakarta. Desa Made Darmawati ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (19/4/2021), Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) kembali menuntut keadilan atas ulah seorang oknum pendidik. Dosen Universitas Ngurah Rai, Dr. Ida Ayu Made Gayatri, S.Sn., M.Si dilaporkan ke Polda Bali, Kamis (14/10/2021). Didukung sejumlah barang bukti, langkah hukum yang diajukan ini diterima Polda Bali dengan bukti surat tanda bukti laporan pengaduan masyarakat bernomor registrasi Dumas/800/x/2021/SPKT/Polda Bali.

Kamis (14/10/2021) sekitar pukul 23.00, rombongan tim KMHDI terpantau bergerak ke Polda Bali. Sejumlah 8 orang mendatangi Polda Bali dan langsung diterima oleh Petugas Pelayanan Laporan dan Pengaduan. Dalam prosesnya hanya 1 orang yang diperkenankan masuk ke dalam ruangan Pelayanan Laporan dan Pengaduan. Berselang 10 menit Surat Tanda Lapor telah diterima.

“Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberikan semangat dan doa. Proses di dalam berjalan dengan lancar dan cepat. Pihak Polda sangat sigap dan Saya apresiasi hal tersebut”, ucap Made Dwi Diyana, Ketua PD KMHDI Bali.

Dihubungi terpisah, Ketua Presidium Pusat KMHDI, I Putu Yoga Saputra menjelaskan laporan ini ditempuh setelah Ida Ayu Made Gayatri tidak menunjukan itikad baik untuk meminta maaf di hadapan publik terkait ucapan yang menyatakan KMHDI berafiliasi dengan Vrisha Hindu Parisad (VHP) yang dikategorikannya sebagai organisasi teroris. 

“Dalam kurun waktu 2×24 jam yang telah diberikan, yang bersangkutan belum menunjukan itikad baiknya untuk meminta maaf secara terbuka. Bahkan, yang bersangkutan terus membangun narasi pembenaran dan cenderung menyudutkan KMHDI,” jelas Yoga Saputra.

Selain itu, Yoga Saputra menambahkan, seluruh kader KMHDI dikecewakan dengan narasi-narasi yang dibangun oleh Dayu Gayatri. Oknum dosen ini dinilai sekali tidak memiliki itikad baik untuk meminta maaf atas apa yang telah ia ucapkan. Sesuai dengan surat terbuka, sebagai warga negara yang baik, maka akan diambil langkah jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut. (tim/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!