Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Digerebek Jual Diri di Bali, Tiga Bule Rusia Dideportasi

DITANGKAP TAPI TERSENYUM: Tiga WNA Rusia berinisial VS, IL, dan TE kedapatan jual diri kepada pria berkebangsaan Indonesia di sebuah villa kawasan Seminyak, Kabupaten Badung, Bali sehingga dideportasi. (foto istimewa)

 

DENPASAR, Balipolitika.com Para pria hidung belang di Pulau Dewata bersedih. Pasalnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mendeportasi 3 Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Rusia lantaran terbukti jual diri alias menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Kesedihan mendalam para pria hidung belang Bali ini disebabkan senyapnya modus operandi tiga wanita Rusia berinisial VS, IL, dan TE di sebuah villa kawasan Seminyak, Kabupaten Badung, Bali sehingga mereka belum sempat berkunjung ke TKP.

Dirjen Imigrasi, Silmy Karim mengatakan deportasi ketiga PSK asal Rusia dilakukan pada Jumat, 10 Maret 2023 dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Istanbul, Turki sebelum akhirnya ke Rusia.

Diketahui mereka menumpang Turkish Airlines TK67 tujuan Istanbul, Turki. Selanjutnya, penerbangan dengan Turkish Airlines TK417 menuju Rusia.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat terdapat vila di Seminyak yang memiliki aktivitas mencurigakan. Petugas lantas bergegas menyambangi tempat tersebut dan berhasil menggerebek tiga pasangan warga negara Indonesia (WNI) dan WNA,” terang Silmy Karim.

Silmi Karim menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga wanita Rusia tersebut didapat bukti yang kuat bahwa mereka di Bali bekerja sebagai pekerja seks komersial.

Rincinya, WNA Rusia berinisial VS dan TE masuk wilayah kedaulatan Indonesia menggunakan Visa Kunjungan B211A.

Satu lagi, yakni IL menggunakan visa kunjungan saat kedatangan alias Visa on Arrival (VoA).

Terang Silmy Karim visa kunjungan B211A atau visa kunjungan satu kali perjalanan merupakan izin tinggal yang diberikan oleh Imigrasi ke WNA dalam rangka tugas resmi pemerintah, berwisata, kegiatan sosial budaya, kunjungan keluarga, olahraga nonkomersial, dan kunjungan bisnis.

Izin tinggal itu berlaku selama 60 hari dan 180 hari serta dapat diperpanjang saat masa berlakunya habis.

Terkait visa kunjungan saat kedatangan alias Visa on Arrival (VoA), Silmy Karim menjelaskan VoA berlaku selama 30 hari dan bisa diperpanjang satu kali untuk 30 hari berikutnya.

Mengacu Surat Edaran Nomor IMI-0700.GR.01.01 yang terbit pada 14 September 2022, dengan VoA seorang WNA dapat melakukan enam jenis kegiatan selama tinggal di Indonesia, yaitu berwisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat kerja, dan transit. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!