Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

Tokoh Puri Grenceng Sarankan Sabha Pandita Dicabut

Respons Penataan Kawasan Suci Pura Besakih Rp 900 M

TAMPAK ATAS: Maket proyek penataan kawasan suci Pura Besakih yang dibuat Kementerian PUPR.

 

DENPASAR, BaliPolitika.Com- Ditolak sejumlah elemen masyarakat Hindu Bali lantaran masuk Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), dana segar Rp 900 miliar tetap digelontorkan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR dan Pemprov Bali. Tujuannya untuk menata kawasan pura terbesar di dunia itu. Gubernur Bali, Wayan Koster merinci dana renovasi ini terdiri atas Rp 500 miliar dari APBN dan Rp 400 miliar dari APBD Semesta Berencana Pemprov Bali.

Meski Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Gubernur Bali Wayan Koster telah melakukan peletakan batu pertama tanda dimulainya pekerjaan fisik penataan kawasan suci Pura Agung Besakih di Kabupaten Karangasem, Rabu (18/8/2021), silang pendapat masih menyeruak ke permukaan. 

Salah satunya dipicu status KSPN Pura Besakih yang memicu “perlawanan” di era kepemimpinan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, namun terkesan adem di era Wayan Koster. Ada juga yang menyebut proyek penataan kawasan suci Pura Besakih disebut menyebut merupakan kelanjutan dari proyek KSPN dan bukan merupakan KSPN. Sebelumnya, paket fasilitas sarana penunjang transportasi Bus Listrik KSPN gratis trayek Besakih diluncurkan 6 November 2020.

Yang mencolok, penataan kawasan suci Pura Besakih ini disebut melabrak keputusan Pesamuhan Sabha Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat yang ditandatangani di Denpasar, 9 April 2016 oleh Ida Pedanda Gede Bang Buruan Manuaba selaku pimpinan sidang, Ida Pedanda Mpu Jaya Acaryananda, dan Ida Pandita Mpu Jaya Satwikananda.

Merespons kondisi tersebut, Tokoh Puri Gerenceng Pemecutan, Anak Agung Ngurah Agung berharap agar keputusan Pesamuhan Sabha Pandita PHDI No.03/Sabha Pandhita Parisada/IV/2016 segera dicabut. Hal ini dinilai penting dilakukan agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Lebih-lebih proyek penataan kawasan suci Pura Besakih dan paket transportasi Bus Listrik KSPN trayek Besakih sudah berjalan.

“Keputusan Sabha Pandita PHDI Pusat Tahun 2016 tentang KSPN Besakih sebelumnya ditolak. Namun, faktanya proyek penataan kawasan Pura Besakih, yakni berupa parkir empat lantai dan bus listrik KSPN trayek Besakih berjalan. Agar tidak tumpang tindih sebaiknya Keputusan Sabha Pandita dicabut,” tandas Anak Agung Ngurah Agung, Sabtu (4/9/2021).

Dikonfirmasi terpisah, Ketua PHDI Bali Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si, menilai, proyek penataan kawasan Pura Besakih bukan merupakan proyek KSPN mengacu PP No.50 Tahun 2011. Bus Listrik KSPN trayek Besakih yang sebelumnya sudah diluncurkan juga dikatakan tidak terkait dengan proyek penataan kawasan suci tersebut. “Proyek ini kan bukan proyek KSPN. Kalau KSPN Besakih kan sudah ditolak dulu,” sebut Sudiana.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan penataan kawasan tidak akan menyentuh area bangunan utama Pura Besakih yang digunakan sebagai tempat ibadah. “Yang terpenting dari penataan kawasan ini untuk meningkatkan kenyamanan pengunjung yang beribadah dan berwisata. Karena menurut informasi, saat ada upacara besar kondisinya akan sangat ramai. Untuk itu ini akan dibuat alur masuk dan keluar yang berbeda sehingga tidak ada penumpukan, termasuk sirkulasi jalan untuk kendaraan akan diatur,” jelasnya. 

Secara prinsip, penataan Kawasan Pura Besakih menggunakan mekanisme rancang dan bangun (design and build) melalui kontrak tahun jamak anggaran 2021-2022 dengan biaya APBN sebesar Rp 508,1 miliar. Penataan dilaksanakan selama 540 hari kalender sejak tanggal kontrak ditandatangani pemenang lelang PT. Pembangunan Perumahan (persero) Tbk sebagai kontraktor pelaksana dan PT. Ciriajasa Cipta Mandiri selaku manajemen konstruksi. 

“Semoga melalui kegiatan penataan kawasan Pura Besakih ini fungsi dan vitalitas kawasannya dapat meningkatkan keamanan, kemudahan, dan kenyamanan bagi masyarakat setempat beserta pengunjung, baik dari sisi keagamaan maupun pariwisata,” sambung Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Diana Kusumastuti.

Pelaksanaan konstruksi pada Area Manik Mas merupakan pembangunan gedung parkir setinggi 4 lantai seluas 55.201 m2. Meliputi area parkir lantai ground berkapasitas 5 bus besar dan 61 bus medium. Lantai basement I berkapasitas 378 mobil, basement II berkapasitas 459 mobil, basement III berkapasitas 532 mobil. 

Kemudian basement IV untuk area pengelolaan sampah dan limbah, Bale Pesandekan seluas 543,6 m2, Pura Melanting berukuran 250 m2, kios pedagang (18 kios besar berukuran 4 m x 6 m dan 12 kios kecil berukuran 2,5 m x 3 m), toilet sebanyak 113 bilik, bangunan anjung pandang (view point) dengan luas tapak 64 m2, jalan akses masuk dan keluar ke gedung parkir, dan jalan menuju Pura Titi Gonggang beserta utilitasnya. 

Sementara itu, untuk penataan area Bencingah berupa pembangunan kios pedagang sebanyak 358 kios dengan luas total bangunan 7.587 m2. Meliputi 196 kios besar (berukuran 4 m x 6 m) dan 162 kios kecil (berukuran 2,5 m x 3 m), toilet 54 bilik, Bale Pesandekan seluas 414 m2, pembangunan 2 unit Bale Gong seluas  108 m2 dan 75 m2, pekerjaan pelataran, area bermain anak-anak, dan area parkir seluas 1.266 m2. (tim/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!