Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Tilep Rp 289 Juta Lebih, Eks Kasir Gereja Maranatha Tersangka

DENPASAR, BaliPolitika.Com- Uang memang menggoda. Kalau tidak kuat iman, jangan main-main dekat dengan benda bernama uang. Pesan ini layak dicamkan oleh Unun Hardinansi Neno. Ditreskrimum Polda Bali menetapkannya sebagai tersangka kasus penggelapan. Mantan kasir di Gereja GPIB Maranatha Denpasar itu diduga tilep uang milik gereja sebesar Rp 289.270.285 saat bekerja di sana.

Diketahui, penetapan tersangka ini bermula dari adanya laporan pihak gereja dengan laporan polisi nomor LP/489/XII/2019/Bali/SPK, tanggal 16 Desember 2019. Neno diduga melakukan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan (dalam jabatan) uang milik gereja GPIB Maranatha Denpasar, Jalan Surapati No. 11 Denpasar. Neno ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Ditreskrimum Polda Bali No: S.Tap/84/V/2021/Ditreskrimum, tanggal  21 Mei 2021.

Neno sendiri menjabat sebagai kasir di Gereja Protestan Indonesia di bagian Barat (GPIB) Jemaat Maranatha Denpasar (GPIB Maranatha Denpasar) terhitung sejak tanggal 16 Oktober 2015. Majelis Jemaat melakukan Sidang Evaluasi Program Triwulan ke IV (Januari- Maret 2019) pada 27 Mei 2019. Hasilnya, bagian keuangan, yaitu Bendahara, Bendahara I, Ketua IV serta Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat (BPPJ) diminta melakukan Cash Opname.

Ditemukanlah selisih kas dan setara kas yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Neno sebesar Rp 289.070.875. Neno lalu disuruh membuat surat pernyataan menggantikan uang paling lambat 15 September 2019. Tak kunjung mengembalikan hingga tanggal yang ditetapkan, pihak gereja pun melapor ke Polda Bali. (tim/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!