Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Tertipu Investasi Bodong Rp 100 Juta, Yong Sagita Panas Dingin 

BERHARAP UANG KEMBALI: Artis lawas Bali, Yong Sagita hadir di Mapolda Bali, Rabu (29/12/2021) menuntut keadilan.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Artis lawas Bali, Yong Sagita hadir di Mapolda Bali, Rabu (29/12/2021). Bersama investor PT Dana Oil Konsorsium, pelantun tembang Buleleng Telung Dasa November itu melakukan pelaporan atau dumas terhadap PT. Dana Oil Konsorsium karena tidak kunjung mencairkan dana investor. 

Yong Sagita dan Investor didampingi oleh kuasa hukum yang terdiri atas  I Wayan Gede Mardika, S.H. ,M.H. dan Dewa Nyoman Wiesdya Danabrata Parsana, S.H. menerangkan bahwa PT. Dana Oil Konsorsium (DOK) yang beroperasi di Bali telah menghimpun dana masyarakat tanpa izin alias bodong sesuai dengan surat yang dirilis oleh Satgas Waspada Investasi Lampiran I SP 03/SWI/V/2021 Daftar Entitas Investasi Ilegal yang Dihentikan.

Setelah dinyatakan bodong, PT. DOK diminta OJK untuk menghentikan aktivitas penghimpunan dana dari masyarakat karena tidak mempunyai izin, oleh sebab itu PT. DOK kemudian membubarkan PT. DOK yang diumumkan di salah satu surat kabar pada hari Selasa, 13 Juli 2021. Kemudian Investor meminta kepada PT. DOK untuk melakukan pencairan terhadap dana mereka di PT DOK, akan tetapi sampai saat ini dana investor tidak dikembalikan dan masih dikuasai oleh I Nyoman Tri Dana Yasa yang pada saat pembubaran perusahaan berbuat selaku Likuidator. 

“Dana dari Investor dikuasai dan dipakai untuk berbisnis sedangkan hasil bisnis tidak diberikan. Dengan alasan ini lah para Investor datang ke Polda Bali untuk melaporkan yang bersangkutan karena tidak mengembalikan Dana milik dari investor,” ucap  Dewa Nyoman Wiesdya Danabrata Parsana.

Pelapor Yong Sagita menerangkan bahwa para Investor sebenarnya sudah sangat sabar dan sudah menunggu cukup lama untuk mendapatkan pencairan dana mereka. Segala upaya telah dilakukan, baik secara kekeluargaan maupun dengan memakai jasa pengacara dengan melayangkan surat somasi. Perundingan demi perundingan telah dilakukan, alhasil I Nyoman Tri Dana Yasa selalu menjanjikan dari minggu ke minggu depannya lagi dan sampai sekarang Dana tersebut tidak dicairkan, bahkan I Nyoman Tri Dana Yasa malah berkesan menantang investor untuk melakukan upaya hukum dan mempersilahkan untuk melaporkan ke pihak yang berwajib dan mengatakan tidak takut dengan proses hukum karena merasa benar dan merasa telah banyak membantu investor dengan memberi keuntungan.

Bahkan ada Investor DOK yang sakit dirawat di rumah sakit dan sangat memerlukan dana tersebut untuk berobat dan membayar biaya Rumah Sakit, dan lagi-lagi I Nyoman Tri Dana Yasa menjanjikan pencairan secepatnya dan kenyataan uang dari investor tersebut tidak pernah dicairkan oleh I Nyoman Tri Dana Yasa. Dan yang ekstrim lagi ada investor yang sakit dan sampai meninggal dunia dan dana investor tersebut tidak dicairkan sampai sekarang. 

Pihak menagemen dari PT. DOK pada saat di tanya oleh investor untuk mencarikan dana mereka mengatakan semua kekuasaan terhadap uang ada di tangan I Nyoman Tri Dana Yasa jadi pihak manajemen tidak bisa melakukan apa apa tanpa adanya persetujuan dari I Nyoman Tri Dana Yasa. 

Para pelapor mengharap kasus ini untuk diusut secara sungguh sungguh oleh pihak kepolisian, karena kemana lagi investor harus mengadu? “Kami harap pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan kami sangat berharap ditemukan titik terang dan uang kami bisa kami dapatkan lagi karena uang itu ada sebagian dari uang dari hasil pinjam di bank dan kami membayar bunga setiap bulannya dan pada saat pandemik seperti ini kami merasa sangat diberatkan. Investasi bodong seperti ini tentunya sangat merugikan masyarakat dan dapat mengganggu perekonomian masyarakat Bali dan kami berharap pihak yang berwenang lebih dini mengawasi investasi investasi bodong di masyarakat, jangan sampai investasi bodong tersebut sampai lama beroperasi dan setelah banyak korban baru pihak berwenang bergerak. Contohnya PT. DOK sampai setahun menghimpun dana masyarakat tanpa izin alias bodong,” tandas Yong Sagita sembari mengaku panas dingin karena tertipu Rp 100 juta. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!