Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Tersangka, JRX Diperiksa Pekan Depan 

SERASI: Drummer SID, I Gede Aryastina alias Jerink dan istri tercinta Nora Alexandra Philip

 

DENPASAR, BaliPolitika.Com- Kasus dugaan tindak pidana hate speech kembali menyeret nama drummer grup musik rock Superman Is Dead, I Gede Ary Astina alias Jerink. Status suami Nora Alexandra Philip naik menjadi tersangka terkait kasus pengancaman ke Adam Deni. Sang penyanyi, pencipta lagu, dan aktivis media sosial itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Sabtu (7/8/2021).

Atas kasus yang membelit JRX, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut pihaknya menjadwalkan pemanggil terhadap JRX sebagai tersangka di Jakarta pekan depan. Kasus ini bermula dari saling lempar komentar antara Adam Deni dan Jerinx di Instagram. Namun, saat Instagram Jerinx tiba-tiba menghilang, Jerinx menelpon Adam Deni dan melakukan ancaman kekerasan.

Pihak Adam Deni mengaku sempat mengupayakan mediasi. Namun upaya mediasi berakhir sia-sia. Rekaman ancaman kekerasan oleh JRX inilah yang membuatnya menyandang status tersangka untuk kali kedua di masa pandemi Covid-19. Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, JRX dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan akibat perkara hate speech pada Selasa (8/6/2021). Pentolan SID itu dituntut 3 tahun dan putus 14 bulan. Jaksa banding, banding jaksa ditolak bahkan putusan menjadi 10 bulan dan jaksa kembali kasasi dan putusan akhir tetap 10 bulan. (tim/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!