Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Tersangka, Jerink Dijebloskan ke Sel Tahanan Polda Bali

DENPASAR, (BaliPolitika.Com)- Jerink Superman Is Dead dijebloskan ke sel tahanan Polda Bali, Rabu (12/8/2020). Pada hari yang sama, pria bernama lengkap Gede Ari Astina itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Status tersangka suami Nora Alexandra itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bali, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Yuliar Kus Nugroho, Rabu (12/8/2020). “Sudah, sudah kita periksa hari ini dan sudah kita tahan juga hari ini,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Jerink dilaporkan IDI atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Laporan itu bermula dari unggahan Jerink di akun instagramnya. Status dimaksud berbunyi “Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan rumah sakit seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19.” (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!