Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Terbukti Pemeran Video 19 Detik, Gisel Tersangka

JAKARTA, BaliPolitika.Com– Gisel Anastasia resmi menyandang status tersangka, Selasa (29/12/2020). Penetapan itu dipicu video syur alias berkonten dewasa yang ramai di media sosial beberapa waktu lalu. Status tersangka ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara dan dua kali memeriksa Gisel sebagai saksi.

“Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dikutip dari kompas.com.

Sebagaimana diketahui Gisel sempat kesal karena lagi-lagi dikaitkan terkait viralnya video syur yang mirip dengan dirinya. “Sebenernya kalau ditanya mah, agak enggak happy ya. Ini kan juga bukan kali pertama banget,” kata Gisel.

Gisel mengaku tahu tentang adanya video mirip dirinya itu sejak Jumat (6/11/2020) malam. Hanya saja, ia enggan menanggapi awalnya. Gisel pun mengaku cukup terkejut dengan adanya kabar tersebut. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!