Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Ekbis

Tepis Isu Polemik, Dewa Susila Tegaskan KPI Taat Aturan  

LEMBUR: Verifikasi berkas 2.262 pelaut di Sekretariat KPI Bali, Sabtu (20/3/2021) malam.

 

DENPASAR, BaliPolitika.Com- Komentar Direktur Utama PT Ratu Oceania Raya Bali, I Nengah Yasa Adi Susanto yang menyentil serikat pekerja Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) cabang Bali ditanggapi adem oleh I Dewa Putu Susila. Ungkapan Jero Ong- sapaan akrab Adi Susanto- bahwa KPI Bali harus jujur kepada pelaut apakah niatnya membantu untuk vaksinasi Covid-19 atau merekrut anggota KPI direspons Dewa Susila dengan senyum.

Ditemui Sabtu (20/3/2021) pukul 21.21 malam di Sekretariat KPI Bali saat menginput 1.031 data hari pertama, Kamis (18/3/2021) dan 1.231 hari kedua, Jumat (19/3/2021) Dewa Susila mengatakan agen-agen kapal pesiar di Indonesia yang memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) telah mengikat perjanjian kerja bersama alias Collective Bargaining Agreement (CBA) dengan serikat pekerja. Salah satunya KPI. Mengacu SIUPPAK tersebut, ia balik bertanya kepada agen pemberangkatan kapal pesiar yang belum mendaftarkan para pelaut yang diberangkatkannya sebagai anggota KPI.

“Tugas KPI adalah memberikan perlindungan bagi para pelaut mengacu regulasi yang diamatkan oleh Peraturan Menteri Perhubungan No. 84 Tahun 2013 Pasal 1 butir 4 dan butir 5 tentang Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja atau serikat buruh. Saat kami “dituduh” merekrut anggota KPI Bali jujur saya heran. Bukankah memang kewajiban para agen yang SIUPPAK-nya keluar atas rekomendasi KPI memasukkan para pelaut tersebut sebagai anggota serikat pekerja?” tanyanya.

Dewa Susila menegaskan mengacu data Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia terdapat 158 pemilik Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK). Seluruhnya memiliki perjanjian kerja bersama alias Collective Bargaining Agreement (CBA) dengan serikat pekerja. Khusus di Bali, yang menjalin perjanjian kerja bersama dengan KPI mencakup PT Ratu Oceania Raya, PT Meranti Magsaysay Internasional, PT Royal Bali Internusa, PT Indomarino Maju, PT Piramid, PT Cahaya Tunas Inti (CTI), PT Sumber Bakat Insani, PT Cipta Wira Tirta, PT Andhini Eka Karya Sejahtera, dan PT Samudera Indonesia Ship Management. Taat pada Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja, KPI yang berafiliasi dengan The International Transport Worker’s Federation (ITF) memiliki kewajiban untuk melindungi para pelaut tersebut.

Perlindungan dimaksud ungkap Dewa Susila tak sekadar wacana. KPI Bali dengan jaringan The International Transport Worker’s Federation telah menuntaskan sejumlah kasus yang membelit pelaut. Pertama, kasus kematian pelaut I Ketut Wiyasa dari Dusun Anyar, Desa Baluk, Jembrana yang tuntas dalam 2 minggu (27 Februari 2012). Ibu korban, yakni Ni Nengah Polih diperjuangkan hingga akhirnya menerima santunan. Kedua, penanganan kasus kecelakaan yang menimpa 64 pelaut asal Bali di kapal Costa Concordia. Kasus ini diselesaikan tuntas dalam kurun waktu 4 bulan 15 hari (18 Mei 2012) hingga pelaut mendapatkan santunan dan dipekerjakan kembali.

Ketiga, kasus kecelakaan terpotongnya jari I Wayan Natra dari Benoa-Denpasar di kapal Carnival Splendor 13 Januari 2013. Difasilitasi selama kurang dari sebulan, korban mendapatkan santunan dan dipekerjakan kembali di Carnival. Keempat, kasus kematian I Gede Ermandiasa karena penyakit meningitis di Kapal MSC Orchestra. Keluarga korban asal Banjar Dinas Lebah, Desa Sekumpul, Kecamatan Sawan, Buleleng ini diperjuangkan hingga menerima santunan. Tali asih itu diterima ayah kandung korban, I Ketut Suparta dan istri korban, Ni Nengah Kartini. Kasus ini tuntas diselesaikan dalam waktu 3 bulan 10 hari pada 16 Februari 2013.

Kelima, repatriasi alias pemulangan jenazah Wayan Barsiana asal Banjar Intaran, Desa Pejeng, Kecamatan Tampak Siring Gianyar yang bekerja di kapal Carnival Splendor pada 13 Januari 2014. Ayah kandung korban, I Wayan Sudhana menerima santunan duka cita. Keenam, kasus hilangnya I Gede Bagiada asal Banjar Serangan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung yang menceburkan diri dari kapal Celebrity Constellation. KPI Bali mendampingi hingga proses simbolis pengabenan pada 23 Februari 2014. “Kami perjuangkan hingga keluarga korban menerima santunan senilai Rp 1,1 miliar rupiah,” ungkap Dewa Susila.

Ketujuh, kasus I Ketut Pujayasa di kapal Niew Amsterdam Holland Amerika Line yang terjerat kasus kriminal murni. Permasalahan tersebut berada di luar koridor hak-hak dan kewajiban pekerja dalam hubungan industrial. Namun, menimbang Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2005 tentang pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights yang meratifikasi 6 bab 53 pasal mengenai HAM, KPI memberikan pendampingan dalam batas-batas tertentu karena yang bersangkutan ditangani pengacara.

Kedelapan, kasus meninggalnya Putu Sugiartha kru Oasis of the Seas pada Senin, 20 April 2020 karena terinfeksi virus korona. “Lewat pendampingan KPI Bali keluarga korban diperjuangkan untuk memperoleh hak-haknya sesuai dengan perjanjian kerja bersama alias Collective Bargaining Agreement. Santunan senilai 100.000 dolar Amerika Serikat (Rp 1,3 miliar) diberikan kepada istri korban. Kedua anak korban juga menerima santunan masing-masing senilai 20.000 dolar atau setara Rp 520 juta rupiah,” ungkapnya. Ditambahkan Dewa Susila ada hak dan kewajiban yang mengikat para pelaut Bali yang bernaung di bawah bendera KPI Bali, baik di tingkat pusat maupun daerah. KPI Bali memiliki tanggung jawab moral untuk memperjuangkan hak-hak para pelaut Pulau Dewata.

“Kalau ada oknum-oknum yang menyindir KPI Bali, kami tak bisa berbuat apa-apa. Hanya bisa tersenyum saja. Yang pasti seluruh agen yang mengantongi Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) menjalin perjanjian kerja bersama atau Collective Bargaining Agreement (CBA) dengan KPI selaku serikat pekerja. Kalau dicermati dengan seksama, tanpa harus merekrut, para pelaut tangguh dan cerdas itu otomatis adalah anggota KPI Bali. Mari kita bersama berpikir positif dan mendukung kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster agar “Bali Bangkit” sesegera mungkin,” tegasnya. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!