Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

Tanggap Pandemi, Pemkot Denpasar Ngirit Rp 237,42 M

MANAJEMEN ANDAL: Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara.

 

DENPASAR, BaliPolitika.Com- Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menyampaikan usulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Sidang Paripurna ke-10 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar digelar secara daring dan luring, Jumat (25/6/2021) di Gedung DPRD Kota Denpasar. Terdiri atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar TA 2020, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah. 

Dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar Gusti Ngurah Gede ini Jaya Negara juga menjelaskan secara umum dalam APBD Tahun Anggaran 2020 kemampuan Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 1,94 triliun lebih dengan realisasi sebesar Rp 1,96 triliun lebih. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp 2,18 triliun lebih dan realisasinya sebesar Rp 1,88 triliun lebih.

Struktur pembiayaan daerah tahun anggaran 2020 terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp 237,42 miliar lebih dari yang dianggarkan sebesar Rp 237,42 miliar lebih atau sebesar 100 persen. Penerimaan pembiayaan ini terdiri dari penerimaan silpa yang dianggarkan sebesar Rp 237,42 miliar lebih dari yang dianggarkan sebesar Rp 237,42 miliar lebih atau sebesar 100 persen.

Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan yang digunakan untuk penyertaan modal atau investasi pemerintah daerah sebesar Rp 4,12 miliar lebih dari yang dianggarkan sebesar 4,12 miliar lebih atau terealisasi sebesar 100 persen. Berdasarkan uraian terhadap realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan tersebut diperoleh silpa Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 312,80 miliar lebih.

Ungkapnya untuk Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemkot Denpasar memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Sejalan dengan perubahan regulasi di mana Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, Pemkot Denpasar mengajukan Rancangan Peraturan Daerah terkait Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ranperda Ketiga tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tegas Jaya Negara merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Kami mengucapkan selamat bermusyawarah serta berharap hasil yang terbaik dalam mendukung suksesnya pembangunan Kota Denpasar di segala lini guna mencapai peningkatan taraf hidup masyarakat menuju kesejahteraan rakyat,” pesan Jaya Negara. (tim/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!