Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Ini Dasar Megawati Pecat I Kadek Diana- Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati

Diusulkan DPD PDIP Bali 26 April 2023

KANDAS BERSAMA PDIP: Anggota Fraksi PDI Perjuangan yang duduk di Komisi IV DPRD Provinsi Bali bernama Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati (dapil Klungkung/24.079 suara) dan anggota Komisi III DPRD Provinsi Bali I Kadek Diana (dapil Gianyar/91.243 suara).

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Kandas sudah karier politik I Kadek Diana dan Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati bersama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Berstatus politisi dengan raihan suara terbesar dari di Pemilu Legislatif 2019 dari daerah pemilihan (dapil) masing-masing, anggota Komisi III DPRD Provinsi Bali I Kadek Diana (dapil Gianyar/91.243 suara) dan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bali bernama Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati (dapil Klungkung/24.079 suara) sah dipecat Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDI Perjuangan).

Dalam Surat Keputusan yang ditetapkan di Jakarta, 14 Mei 2023 dan ditandatangani Ketua Umum DPP PDIP masa bakti 2019-2024, Megawati Soekarnoputri serta Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, dimuat sejumlah dasar pemecatan pasangan suami istri tersebut. 

Pertama, Surat DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali nomor: 377/IN/DPD-02/IV/2023 tanggal 26 April 2023 perihal permohonan untuk memberikan sanksi pemecatan dan PAW sebagai anggota DPRD Provinsi Bali.

Kedua, Berita Acara Rapat DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali nomor: 028/BA/DPD-02/IV/2023 tanggal 9 April 2023.

Ketiga, Surat DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali nomor: 370/IN/DPD-02/IV/2023 tertanggal 3 April 2023 perihal undangan klarifikasi.

Keempat, Risalah Klarifikasi Bidang Kehormatan DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali pada hari Selasa, tanggal 4 April 2023.

Kelima, pemberitaan media massa dan media sosial.

Keenam, Keputusan Rapat DPP PDI Perjuangan. 

Diberitakan sebelumnya, ada empat poin ketetapan dalam Surat Keputusan Nomor: 859/KPTS/DPP/V/2023 tentang pemecatan Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati, SE dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Pertama, memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati, SE dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. 

Kedua, melarang Saudari tersebut pada diktum 1 (satu) di atas melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. 

Ketiga, DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres partai. 

Keempat, surat keputusan ini berlaku sejak ditetapkan (14 Mei 2023, red) dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. (tim/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!