Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Tak Diakui PHDI, Piagam Penghargaan Diduga Sulinggih Cabul Tersebar

GIANYAR, BaliPolitika- Oknum sulinggih asal Banjar Tegal, Kecamatan Tegalalang, Gianyar mendadak viral. Pemilik nama asli (walaka) I Wayan M., 38, itu diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang umat berusia 33 tahun. Tindakan asusila itu terjadi di Tukad Campuhan, Desa Tampaksiring, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar. Ritual melukat (pembersihan, red) digelar malam hari. Mirisnya, meski bersama sang suami, korban menerima tindakan yang tak semestinya pada 4 Juli 2020 silam.

Menariknya, meski Ketua Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si mengatakan sulinggih cabul tidak tercatat di PHDI sekaligus tidak pernah melaksanakan Diksa Pariksa maupun Padiksan melalui PHDI, sebuah piagam penghargaan; semacam sertifikat penabean diduga milik tersangka tersebar masif di media sosial. Piagam itu ditandatangani oleh Ida Pedanda Nabe Gede Gunung di Karangasem, 20 Januari 2019.

Dalam piagam penghargaan itu tertera nama Ida Begawan Rsi Agung Dwi Raka Sidi Mantra. Tempat, tanggal lahir, Gianyar, 8 April 1983. Alamat Banjar Tegal, Kecamatan Tegalalang, Gianyar. “Yang diselenggarakan menjadi calon penabean pada tanggal 20 Januari 2019 Dina Redite Kliwon Pujut di Geria Jagatnatha, Banjar Tegal, Kecamatan Tegalalang, Kabupaten Gianyar,” demikian tertulis disertai tanda tangan.

Sebagaimana diketahui, kasus ini dilaporkan ke Kepolisian Daerah Bali pada 9 Juli 2020. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro melalaui Kasubdit IV PPA Polda Bali, AKBP Ni Luh Kompyang Srinadi menyatakan status tersangka telah ditetapkan kepada I Wayan M. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!