Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Tagar Bebaskan JRX SID Beredar Luas

Mardika: UU ITE Pasal Karet; Kemerdekaan Berpikir Dihadapkan dengan Penjara

DENPASAR (BaliPolitika.Com)- Tagar #BebaskanJRXSID dan #SayaBersamaJRX tersebar luas pasca musisi I Gede Ari Astina alias Jerink SID ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) dan dijebloskan ke sel tahanan Polda Bali, Rabu (12/8/2020). Pro kontra menyertai penetapan super cepat Jerink sebagai tersangka yang disertai penahanan. Di sisi lain, Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali sejak 7 Februari 2017 hingga detik ini tak kunjung disentuh apalagi ditahan.

Salah satu warga yang terang-terangan keberatan dengan status tersangka Jerink adalah Nyiman Mardika. Dedengkot LSM Yayasan Manikaya Kawuci itu menyebut kritik merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang tidak seharusnya dijawab dengan terali besi. “Saya tidak setuju Jerinx dipenjarakan karena kritik yang disampaikannya. Itu bagian dari kebebasan berekspresi. Perbedaan itu biasa dalam demokrasi. Perbedaan tidak bisa dijawab dengan penjara,” ucapnya, Rabu (12/8/2020).

Terkait dengan apa yang disampaikan Jerinx, Mardika mengaku secara substansi dirinya paham. Sekalipun disampaikan secara sarkastis atau kasar seharusnya kritik diterima sebagai sebuah kritik. “Kenapa saya pasang badan? Karena pikiran tidak boleh dipenjarakan. Argumen dijawab dengan argument; bukan dengan sentimen. Penegak hukum seharusnya melihat substansi yang disampaikan. Bukan kulit luar atau judul saja. Saya anti dengan pasal-pasal karet di UU ITE karena kemerdekaan berpikir dihadapkan dengan penjara,” tutupnya. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!