Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Disinyalir Palsukan Dokumen Kependudukan, Bawaslu Bali Panggil Rachmat Tamara 

SIAPKAN SANKSI: Anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Bali masa jabatan 2023-2028 saat dilantik di The Sultan Hotel & Residence, Jakarta bulan Juli 2023 lalu. 

 

BADUNG, Balipolitika.com- Nasib Komisioner Divisi Hukum Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung yang mantan driver Gojek, Rachmat Tamara segera ditentukan Bawaslu Provinsi Bali. 

Hal ini sebagai buntut penegasan Perbekel Sibangkaja Ni Nyoman Rai Sudani yang mengatakan bahwa telah terjadi pemalsuan dokumen administrasi kependudukan di wilayah administrasi Desa Sibangkaja dan mengerucut kepada sosok Rachmat Tamara. 

Temuan ini muncul ke permukaan setelah dilakukan update dan validasi data kependudukan. 

Saat ditelusuri dan dikroscek, kepala keluarga pada Kartu Keluarga (KK) bernomor 51030307032200XX, yakni Andi Sanjaya yang beralamat dinas di Banjar Lateng, Sibang Kaja, Dusun Banjar Lateng, Sibang Kaja, Desa/Kelurahan Sibang Kaja, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung mengaku tidak mengenal dan mengetahui sosok Rachmat Tamara yang tiba-tiba masuk dalam daftar kartu keluarganya. 

Terkait adanya surat tidak keberatan numpang dalam kartu keluarga yang ditandatangani oleh Andi Sanjaya selaku kepala keluarga, sang kepala keluarga juga bersikeras tidak pernah menandatangani surat tersebut.

Meski demikian, faktanya KK 51030307032200XX tersebut terbit 25 Mei 2023 dan menyertakan tanda tangan digital Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung, Drs. Anak Agung Ngurah Arimbawa.

Terkait hal tersebut, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma mengatakan pihaknya akan melakukan klarifikasi terkait dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yang dilakukan Rachmat Tamara. 

Langkah itu ungkapnya merupakan keputusan rapat pleno yang digelar Bawaslu Bali. 

Rachmat Tamara merupakan eks driver Gojek yang tercatat lahir di Denpasar pada 31 Desember 1986 dan memiliki email [email protected].

Temuan di lapangan menunjukkan bahwa sosok Rachmat Tamara ini memiliki 2 Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bali, yakni di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

KTP pertama yang terbit di Kota Denpasar yang digunakannya untuk mendaftar sebagai driver gojek beralamat di Jalan Gunung Lebah, Nomor 27 Banjar Sari Buana, Desa Tegal Harum, Denpasar Barat. 

Dalam KTP ini tercatat Rachmat Tamara merupakan WNI yang bekerja sebagai pelajar atau mahasiswa, beragama Islam, belum kawin, lahir di Denpasar, 31 Desember 1987 dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 51710331128600XX

Sementara pada KTP yang terbit di Kabupaten Badung pada 25 Mei 2023, dari warga dinas Banjar Sari Buana, Desa Tegal Harum, Denpasar Barat, Rachmat Tamara berubah status menjadi warga dinas Banjar Lateng, Desa Sibang Kaja, Kecamatan Abiansemal dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 51710331128600XX.

Wajib menjadi perhatian pihak berwenang, dalam proses penerbitan KTP Badung ini, Rachmat Tamara bermanufer. 

Nama Rachmat Tamara terdaftar dalam dua buah Kartu Keluarga alias KK. Pertama, KK bernomor 51030307032200XX dengan kepala keluarga Andi Sanjaya, warga dinas Banjar Lateng, Sibang Kaja, Dusun Banjar Lateng, Sibang Kaja, Desa/Kelurahan Sibang Kaja, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

Di dalam KK 51030307032200XX yang terbit 25 Mei 2023 yang menyertakan tanda tangan digital Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung, Drs. Anak Agung Ngurah Arimbawa, nama Rachmat Tamara tercantum di nomor urut 3 di bawah Andi Sanjaya (NIK 35101208039600XX) laki-laki kelahiran Banyuwangi, 8 Maret 1996, karyawan swasta, pendidikan SLTP/sederajat, dan tidak mengetahui jenis golongan darah. 

Tepat di bawah nama Andi Sanjaya, tercantum nama Kusriani Ningsih (NIK 35101241030100XX) perempuan kelahiran Banyuwangi 1 Maret 2001, Islam, pekerjaan pelajar/mahasiswa, pendidikan terakhir SLTA/sederajat, dan tidak mengetahui jenis golongan darah. Kusriani Ningsih tercantum sebagai istri dari kepala keluarga Andi Sanjaya. 

Dalam KK ini tercantum hubungan keluarga “lainnya” terkait status hubungan kekeluargaan antara Rachmat Tamara dengan Andi Sanjaya dan Kusriani Ningsih. Tercatat nama ayah kandung Rachmat Tamara bernama Yasril dan ibu kandungnya Lechmi Gautami. 

Selang tiga bulan terhitung sejak diterbitkannya KK 51030307032200XX yang berisi nama Andi Sanjaya, Kusriani Ningsih, dan Rachmat Tamara pada 25 Mei 2023, Rachmat Tamara berhasil membuat KK terpisah. 

Numpang nama di KK Andi Sanjaya hanya 3 bulan, ia berhasil menjadi warga dinas sekaligus kepala keluarga di Banjar Lateng, Sibang Kaja, Dusun Banjar Lateng, Sibang Kaja, Desa/Kelurahan Sibang Kaja, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

Bimsalabim, KK dengan kepala keluarga Rachmat Tamara di Banjar Lateng, Sibang Kaja, Dusun Banjar Lateng, Sibang Kaja, Desa/Kelurahan Sibang Kaja, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung diterbitkan pada 29 Agustus 2023, namun dokumen yang didapatkan tim redaksi belum mencantumkan tanda tangan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung. 

Selain nama Rachmat Tamara, dalam KK bernomor 51030328082300XX tercantum nama istri dan dua orang anak laki-laki, yakni Retno Susanti, RS, serta RFU. 

Karena tercatat sebagai warga dinas di Denpasar, Rachmat Tamara juga diduga kuat memiliki KK di Ibu Kota Provinsi Bali. 

Buktinya, dalam pencarian data pemilih Pemilu 2024 berdasarkan data hasil penetapan DPT oleh Kabupaten/Kota se-Bali, nama Rachmat Tamara tercatat sebagai pemilih di TPS 31 Tegal Harum, Denpasar Barat, Kota Denpasar. 

Ketidakberesan ini tercium saat driver Gojek bernama Rachmat Tamara tiba-tiba terpilih sebagai Komisioner Bawaslu Badung. 

Rachmat Tamara diduga melakukan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan untuk melamar sebagai anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung. Ia berani melakukan hal tersebut karena diduga memiliki bekingan “orang pusat”.

Pelaku melakukan pemalsuan surat tidak keberatan numpang masuk Kartu Keluarga (KK), sehingga bisa masuk dalam KK salah satu warga di Banjar Lateng, Desa Sibang Kaja.

Selanjutnya, dokumen kependudukan palsu ini digunakan oleh pelaku sebagai salah satu syarat saat proses pendaftaran anggota Bawaslu Badung.

Dikonfirmasi, Perbekel Sibangkaja Ni Nyoman Rai Sudani membenarkan telah terjadi pemalsuan dokumen administrasi kependudukan. 

Masalah ini terungkap, saat pihaknya melakukan update dan validasi data kependudukan di wilayahnya. 

“Kami secara rutin melakukan update data kependudukan. Saat dilakukan update muncul salah satu nama yang cukup asing. Saya kemudian memerintahkan untuk melakukan penelusuran,”kata Rai Sudani, Kamis 7 September 2023.

Selanjutnya salah satu warga atas nama Adi Sanjaya yang dalam kartu keluarganya muncul nama warga yang dimaksud. 

Ternyata yang bersangkutan tidak mengenal dan mengetahui orang yang ternyata telah masuk dalam daftar kartu keluarganya. 

Rai Sudani mengaku tidak asing dengan nama orang yang berinisial RT tersebut. Kemudian pihaknya memerintahkan staf desa untuk melakukan penelusuran ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Badung.

Dari penelusuran persyaratan administrasi yang diajukan oknum tersebut ternyata lengkap.

Salah satunya adanya surat tidak keberatan numpang dalam kartu keluarga yang ditandatangani oleh Adi Sanjaya selaku kepala keluarga. 

“Kemudian kita panggil lagi Adi Sanjaya untuk kroscek, ternyata yang bersangkutan tetap ngotot tidak kenal, dan tidak pernah menandatangani surat tersebut,” terangnya.

Setelah kasus ini terungkap, tiba-tiba kembali muncul kartu keluarga atas nama RT beserta istri dan dua anaknya dengan domisili tetap di Banjar Lateng, Desa Sibangkaja. 

“Ini kan makin aneh, pertama dia masuk dalam KK salah satu warga, sekarang muncul KK atas nama dia. Padahal kita tidak pernah memproses apa pun,” ujarnya.

Kasus inipun terendus oleh pihak kepolisian. Rai Sudani mengaku sempat diklarifikasi oleh dari Polda Bali maupun Polres Badung terkait dugaan pemalsuan administrasi kependudukan.

“Yang jelas kami siap memberikan penjelasan, data-data kami lengkap,”imbuhnya. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!