Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Rugi Rp130 Miliar, JPU Kejari Badung Terima Titipan Rp309 Juta Korupsi LPD Sangeh

UANG TITIPAN KERUGIAN NEGARA: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung menerima uang titipan sebesar Rp309.499.600 (tiga ratus sembilan juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) terkait perkara tindak pidana korupsi pada Lembaga Perkreditan (LPD) Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabuapten Badung dengan terdakwa I Nyoman Agus Aryadi, Rabu, 1 Maret 2023.

 

MANGUPURA, Balipolitika.com– Dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan (LPD) Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung senilai Rp130 miliar menjadi sorotan publik.

Teranyar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung menerima uang titipan sebesar Rp309.499.600 (tiga ratus sembilan juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) terkait perkara tindak pidana korupsi LPD Desa Adat Sangeh dengan terdakwa I Nyoman Agus Aryadi, Rabu, 1 Maret 2023.

JPU Guntur Dirga Saputra pada Kejaksaan Negeri Badung menerima uang titipan sebesar Rp309.499.600 sebagai barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan pada Lembaga Perkreditan (LPD) Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabuapten Badung atas nama Terdakwa I Nyoman Agus Aryadi.

Pada kesempatan tersebut uang titipan diserahkan langsung oleh Ida Bagus Nyoman Karang yang merupakan perwakilan dari keluarga terdakwa yang diminta untuk menyerahkan uang titipan perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan pada LPD Desa Adat Sangeh kepada JPU serta disimpan pada nomor rekening BRI atas nama PDT KEJAKSAAN pada BRI Unit Mengwi sebagai uang titipan kerugian negara.

Terdakwa I Nyoman Agus Aryadi yang merupakan mantan Ketua LPD Desa Adat Sangeh didakwa secara bersama-sama dengan pengurus tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan LPD dengan cara membuat kredit fiktif dan membentuk manajemen laba sejak tahun 2016 sampai dengan 2020.

Terdakwa didakwa dengan dakwaan berlapis Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; lebih subsidiair Pasal 9 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Modus operandi dari terdakwa yakni dengan membuat dan meloloskan kredit fiktif dengan mencatut nama nasabah LPD Desa Adat Sangeh yang pernah mengajukan kredit serta meloloskan nasabah yang berasal dari luar Desa Adat Sangeh secara sepihak tanpa adanya persetujuan dari Badan Pengawas LPD Desa Adat Sangeh. Hingga sampai saat ini proses persidangan masih berlanjut.

Bahwa dengan terlaksananya penyerahan uang titipan atas nama terdakwa I Nyoman Agus Aryadi maka menunjukkan optimalisasi pengembalian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi serta hal ini sebagai bentuk keberhasilan Aparatur Sipil Negara Kejaksaan RI dalam penanganan tindak pidana korupsi sebagaimana hal ini sejalan dengan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. ST Burhanuddin, S.H., M.M. yang menekankan kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI untuk mengoptimalkan pengembalian keuangan negara dari setiap perkara yang ada agar dapat dipergunakan oleh pemerintah untuk melaksanakan program-program yang berguna bagi masyarakat luas. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!