Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

Lambat, Perda Perizinan Berusaha di Badung Belum Ketok Palu

REGULASI: Ketua Pansus, I Made Ponda Wirawan pimpin pembahasan Rancangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Senin (25/4/2022).

 

MANGUPURA.Balipolitika.com- Badung di ujung kebangkrutan. Buktinya, saat kabupaten/kota lain melakukan rekruitmen guru PPPK, Bumi Keris harus gigit jari tak bisa melakukan rekruitmen diduga lantaran tidak adanya anggaran. Namun, di sisi lain, bukannya bergerak cepat untuk mengatasi persoalan akut tersebut, kinerja legislatif Badung justru lambat soal antisipasi menciptakan jaring agar dana segar disuntikkan ke Badung.

Pansus DPRD Badung belum ketok palu soal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Senin (25/4/2022). Dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, I Made Ponda Wirawan, rapat yang dihadiri sejumlah anggota pansus serta pihak eksekutif masih membahas ini itu.

Made Ponda Wirawan menegaskan pembahasan lanjutan dilakukan untuk mempertegas bab demi bab dan pasal per pasal, yang dituangkan dalam Ranperda tersebut. “Awalnya 45 pasal setelah pembahasan ada penambahan 2 pasal sehingga total ada 47 pasal,” kata Ponda Wirawan usai memimpin rapat dihadiri Kadis Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung, I Made Agus Aryawan dan sejumlah perwakilan dinas lainnya.
Sementara anggota pansus yang hadir di antaranya, I Wayan Sandra, Ni Luh Putu Sekarini , I Wayan Loka Astika, Yayuk Agustin Lessy, dan I Wayan Regep serta Tim ahli Ngakan Ngurah Nityasa dan I Kadek Yudiana. “Intinya kami bersama anggota pansus dan tim ahli serta dinas terkait telah melakukan pembahasan. Secara substansi pembahasannya sudah clear,” tegas Ponda.
Pansus akan segera menyelesaikan ranperda tersebut untuk memberikan kepastian investasi di Kabupaten Badung. Target perampungan 3 bulan tetapi akan selesai lebih awal. “Akan segera kita selesaikan, tinggal pembahasan teknis kalimat dari kata per kata dan lainnya,” ucap kata Politisi PDI Perjuangan.
Ketika Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha ditetapkan menjadi Perda, secara otomatis Perbup Nomor 25 tahun 2021 Penyelenggaraan Perizinan Berusaha otomatis dicabut. Karena pada dasarnya, Perbup itu lahir untuk mengisi kekosongan regulasi terkait investasi di badung. “Jadi secara otomatis perbup 25 itu akan gugur atau dicabut,” tegasnya.
Sementara itu, Kadis (DPMPTSP) Badung, Agus Aryawan mengatakan pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, pada prinsipnya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Prinsipnya Ranperda ini untuk memberikan kepastian iklim investasi serta mempermudah masyarakat mengurus perizinan bisa mendapatkan akses cepat dan mudah. Harapnya investasi meningkat dan bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (lit/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!