Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Nonton Ogoh-Ogoh Bawa Pisau, De Anggur Terancam Pasal Pembunuhan Berencana

ANCAMAN HUKUMAN MATI: I Gede Santiana Putra alias De Anggur, 31, dan I Dewa Gede Raka Subawa alias Bem Bem, 23.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Sebuah gagang pisau yang terbuat dari gunting, tas kompek warna hitam tempat menyimpan pisau, dan pakaian pelaku menjadi sejumlah bukti yang diamankan polisi dalam penangkapan I Gede Santiana Putra alias De Anggur, 31, dan I Dewa Gede Raka Subawa alias Bem Bem, 23.

Barang bukti pertama berupa gagang pisau terbuat dari gunting yang digunakan untuk menikam I Putu Eka Astina, 40, di malam Pengerupukan serangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945, Selasa, 21 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 malam menjadi tanda tanya besar.

Salah satunya disampaikan istri almarhum, Ni Nengah Wikarsini, 37 tahun. 

“Di mana hati dan pikiran mereka? Suami saya bukan binatang. Apalagi pelaku sudah bawa pisau dari awal. Apa mungkin ada unsur perencanaan? Untuk apa nonton ogoh-ogoh bawa pisau? Kami ingin polisi mengusut tuntas semua pelaku yang ada, termasuk siapa yang menyuruh,” tandas ibu 2 anak itu.

Mengacu peraturan yang tertuang dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, seseorang yang terbukti melakukan pembunuhan berencana dapat dijatuhi hukuman pidana mati. 

“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” demikian bunyi pasal dimaksud. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!