Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

Ada Gedung Mirip Bioskop dan Ruang Menyusui di Kawasan Pura Besakih

FASILITAS PENDUKUNG: Bangunan Wiyata Graha berkapasitas 215 tempat duduk siap menayangkan video dokumenter tentang Pura Agung Besakih. 

 

KARANGASEM, Balipolitika.com- Selain restorasi dan pengembangan sejumlah tempat suci, penataan parkir hingga mampu menampung 1.268 motor, 1.541 mobil, dan 250 bus, pembangunan fasilitas UMKM berupa 272 unit kios dan 198 unit los gratis di  area Bencingah dan area Manik Mas, Gubernur Bali Wayan Koster dalam siaran pers resmi, Senin, 6 Maret 2023 juga menyatakan Pelindungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih sebagai implementasi visi pembangunan Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru juga ditopang sejumlah fasilitas pendukung.

Fasilitas pendukung dimaksud terdiri atas 15 item sebagai berikut. 

Pertama, Wantilan atau Pesandekan 1 unit di area Bencingah, 2 unit di area Manik Mas, dan 1 unit di area Parkir Kedungdung. 

Kedua, bangunan Bale Gong 2 unit di area Bencingah. 

Ketiga, bangunan Wiyata Graha berkapasitas 215 tempat duduk untuk menayangkan video dokumenter tentang Pura Agung Besakih. 

Keempat, ruangan ganti pakaian untuk pemedek dan pengunjung, serta ruang laktasi atau ruang menyusui di area Manik Mas. 

Kelima, Kantor BPD Bali dan ATM Center.

Keenam, layanan kesehatan untuk pemedek dan pengunjung.

Ketujuh, Margi Agung, jalan lingkungan, dan taman yang tertata dengan indah, dilengkapi pedestrian yang berkualitas, patung, relief, dan lampu penerangan jalan tenaga surya.

Kedelapan, Taman Gumi Banten yang berisi tanaman untuk puspa dewata, upakara, dan usadha di area Kedungdung.

Kesembilan, kendaraan listrik antar jemput dari Parkir Kedungdung dan Parkir Manik Mas ke area Bencingah.

Kesepuluh, wahana kreativitas untuk yowana atau generasi muda milenial.

Kesebelas, Kantor Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih. 

Keduabelas, instalasi pengolahan air limbah pada gedung parkir. 

Ketigabelas, instalasi pengolahan sampah pada gedung parkir. 

Keempatbelas, fasilitas pemadam kebakaran.

Kelimabelas, jaringan kabel listrik bawah tanah.

Diberitakan sebelumnya, terkait fasilitas 272 unit kios dan 198 unit los gratis di Kawasan Pura Agung Besakih, Koster menekankan sejumlah hal.  

Pertama, fasilitas UMKM hanya dimanfaatkan oleh warga pemilik rumah atau warung yang terdampak langsung Pembangunan Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih. 

Kedua, pelaku UMKM memanfaatkan kios dan los secara gratis. Hanya dikenakan biaya operasional dan perawatan fasilitas, serta membayar biaya listrik dan air sesuai pemakaian masing-masing. 

Ketiga, produk yang dijual oleh UMKM diutamakan produk lokal khas Kabupaten Karangasem, berupa kuliner, produk kerajinan, cindera mata branding Besakih, tanaman hias, dan hasil pertanian. 

Keempat, produk yang dijual harus berkualitas diproses melalui penilaian atau kurasi oleh Badan Pengelola bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali. 

Kelima, transaksi dapat dilakukan secara digital menggunakan aplikasi Qris  Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD Bali).

Keenam, pelaku UMKM dilarang keras menggunakan bahan plastik sekali pakai  (tas kresek, pipet, dan sejenisnya).

Ketujuh, pelaku UMKM berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik dan bukan organik, serta menjaga keasrian lokasi. 

“Tersedia fasilitas toilet sebanyak 54 bilik di area Bencingah dan 144 bilik  di area Manik Mas. Termasuk toilet khusus untuk Difabel, yang terpisah untuk  laki-laki dan perempuan, serta dilengkapi dengan wastafel, gratis,” jelas Koster menjelaskan fasilitas umum di lokasi tersebut. (bp) 

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!