Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan Integrasi Penilaian Angka Kredit (AK) Pejabat Fungsional Pemeriksa Kekayaan Intelektual (KI)

INTEGRASI: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Integrasi Penilaian Angka Kredit (AK) Pejabat Fungsional Pemeriksa Kekayaan Intelektual (KI) pada Selasa, 10 Oktober 2023, di Hotel Horison Ultima Bhuvana Ciawi, Bogor.

 

BOGOR, Balipolitika.com- Sebagai upaya mewujudkan pegawai yang profesional, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Integrasi Penilaian Angka Kredit (AK) Pejabat Fungsional Pemeriksa Kekayaan Intelektual (KI) pada Selasa, 10 Oktober 2023, di Hotel Horison Ultima Bhuvana Ciawi, Bogor.

“Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan fungsional Pemeriksa KI, Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) merupakan hal yang sangat penting, karena tanpa adanya AK berupa DUPAK, seorang PNS pada jabatan fungsional tersebut tidak dapat melakukan kenaikan pangkat dan jabatan, sehingga dapat menghambat karir pegawai yang bersangkutan,” ujar Kepala Bagian Keuangan Rian Arvin dalam sambutannya.

Jabatan Pemeriksa KI termasuk ke dalam Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dimana penilaian kinerjanya menggunakan AK. JFT sendiri merupakan kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, dan wewenang suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.

Dalam kesempatan yang sama Rian juga menyampaikan terkait perkembangan kebijakan terkait dengan AK yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional khususnya dalam Pasal 26.

“Dalam peraturan tersebut menyampaikan bahwa diperlukannya Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi paling lambat 31 Desember 2023. Sehingga ini menjadi atensi bagi para pemeriksa agar dapat dilaksanakan sebagaimana yang tertulis,” pungkas Rian.

Melalui kegiatan ini diharapkan para pegawai di lingkungan Kemenkumham, khususnya DJKI dapat bekerja sama lebih baik lagi dengan menerapkan tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif (PASTI) demi mewujudkan tujuan DJKI menjadi World Class Intellectual Property Office.

Sebagai informasi, kegiatan ini dilaksanakan selama 4 hari yang dihadiri oleh 114 Pemeriksa Paten, 92 Pemeriksa Merek, 27 Pemeriksa Desain Industri, dan Biro Kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM. Turut hadir menjadi narasumber perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), serta Badan Kepegawaian Negara. (nik/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!