Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

AWK Dipecat, Ini Isi Lengkap Keputusan BK DPD RI

DIPECAT PER 1 FEBRUARI 2024: Sosok Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si. sebagai Anggota DPD RI dari Provinsi Bali yang dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sejak, Kamis, 1 Februari 2024.

 

DENPASAR, Balipolitika.com Keputusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si. sebagai Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terhitung sejak Kamis, 1 Februari 2024 menarik diketahui.

Keputusan BK DPD RI Nomor 1 Tahun 2024 itu ditandatangani Ketua BK DPD RI H. Leonardy Harmainy DT. Bandaro Basa, S.IP., M.H., Wakil Ketua Habib Ali Alwi, Wakil Ketua Dr. Drs. Marthin Billa, M.M, dan Wakil Ketua Dr. Made Mangku Pastika, M.M. di Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024 dan dibacakan dalam Sidang DPD RI, Jumat, 2 Februari 2024. 

Adapun bunyi lengkap Keputusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si. sebagai Anggota DPD RI sebagai berikut. 

Menimbang (a) bahwa Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dalam rangka menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra, kredibilitas anggota dan lembaga Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, diberikan tugas dan wewenang oleh peraturan perundang-undangan untuk melakukan penyelidikan dan verifikasi terhadap dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik. 

(b) bahwa berdasarkan pengaduan yang diajukan oleh Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bali terhadap Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si. anggota DPD RI B-65 dari Provinsi Bali, Badan Kehormatan telah memeriksa dan mengadili dalam Sidang Badan Kehormatan dan menyatakan Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si. terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik. 

(c.) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia tentang Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si. sebagai anggota DPD RI. 

Mengingat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5568) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6396); 

(2) Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 618); 

(3)  Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan;

(4) Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik; 

Memperhatikan Sidang Badan Kehormatan Masa Sidang III Tahun Sidang 2023-2024 tanggal 1 Februari 2024 atas Pengaduan dari Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bali terhadap Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si., anggota DPD RI B-65 dari Provinsi Bali. 

Menetapkan, memutuskan Keputusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia tentang Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si. sebagai anggota DPD RI. 

Kesatu, menyatakan Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si. sebagai anggota DPD RI B-65 dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib dan Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang kode etik. 

Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI masa jabatan 2019-2024.

Ketiga, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si. sebagai anggota DPD RI B-65 dari Provinsi Bali tidak berhak dan tidak diperkenankan untuk terlibat atau melibatkan diri dalam segala bentuk kegiatan DPD RI sejak keputusan ini ditetapkan. 

Keempat, keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. 

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2024 ditandatangani Ketua BK DPD RI H. Leonardy Harmainy DT. Bandaro Basa, S.IP., M.H., Wakil Ketua Habib Ali Alwi, Wakil Ketua Dr. Drs. Marthin Billa, M.M, dan Wakil Ketua Dr. Made Mangku Pastika, M.M. serta ditandatangani cap basah atas nama Kepala Biro Organisasi Keanggotaan, dan Kepegawaian, Kepala Bagian Hukum Selly Sumanty. (bp/ken)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!