Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Aneh, Pejabat Pemprov Bali Korupsi Rp18 Miliar, Opini WTP BPK RI Mulus

Raden Korupsi Diduga Libatkan Anak

ANEH TAPI NYATA: Agung Sumarsetiono (60 tahun) saat mengenakan rompi tahanan warna orange usai diperiksa penyidik Kejati Bali, Kamis, 27 Juli 2023.

 

DENPASAR,  Balipolitika.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk ke-10 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Bali 2022 itu dilakukan di gedung DPRD Bali, Jumat, 19 Mei 2023.

Kala itu, Ketua BPK Isma Yatun menuturkan LKPD Bali 2022 telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP).

Untuk itu, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Bali 2022.

Usut punya usut, opini wajar tanpa pengecualian (WTP) 10 kali beruntun yang diraih Pemprov Bali dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukannya tanpa kasus.

Buktinya adalah eks pejabat Pemprov Bali, yakni Raden Agung Sumarsetiono (60 tahun) diseret ke hadapan hakim.

Didudukan sebagai terdakwa di kursi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 27 Juli 2023, terungkap Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Air Minum (PAM) itu didakwa untuk kasus dugaan korupsi pengelolaan pendapatan dan belanja UPTD PAM pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) Propinsi Bali tahun 2018 sampai 2020.

Ia diduga melakukan Korupsi melibatkan anak. Atas perbuatannya, mengakibatkan total kerugian negara sekitar Rp18 miliar lebih.

Terungkap juga dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa aksi lelaki asal Madiun, Jawa Timur, mantan Kepala UPTD PAM PUPR KIM Bali ini diduga melibatkan sang anak dalam kasus dugaan korupsi dengan kerugian miliaran rupiah tersebut.

“Terdakwa bersama dengan Meiliano Sumarsetiono Suparno Alias Oliq yang merupakan anak kandung terdakwa telah bertindak sebagai penyedia barang dan jasa,” cetus JPU Sefran Haryadi dalam surat dakwaannya yang dibacakan di persidangan.

Menyediakan barang dan jasa untuk mengerjakan beberapa pekerjaan pada UPT PAM Dinas PUPR/UPTD PAM Dinas PUPRKIM Provinsi Bali, dengan menggunakan beberapa perusahaan milik orang lain. Yaitu pada tahun 2018 dengan menggunakan nama perusahaan CV. Tri Manunggal untuk mengerjakan kegiatan pengadaan barang dan jasa berupa belanja pengadaan genset 3 phase senilai Rp 346.500.000.

Selanjutnya menggunakan nama perusahaan CV. Bramasta Karya untuk mengerjakan kegiatan pengadaan barang dan jasa dengan jumlah keseluruhan Rp 878.453.700. Sedangkan pada tahun 2019 dengan menggunakan nama perusahaan CV. Bramasta Karya untuk mengerjakan kegiatan pengadaan barang jasa senilai Rp 687.146.000. Begitu juga pada  tahun 2020 dengan menggunakan nama perusahaan CV. Abhi Jaya untuk mengerjakan kegiatan pengadaan barang dan jasa senilai Rp 1.548.569.300. Setelah itu menggunakan nama CV. Artha Utama Teknik untuk mengerjakan kegiatan pengadaan barang dan jasa senilai Rp 1.392.213.500.

Ada lagi dengan menggunakan bendera CV. Bramasta Karya untuk mengerjakan kegiatan pengadaan barang jasa jasa senilai Rp 367.944.000. Bahwa nilai keseluruhan pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh terdakwa bersama dengan Meiliano Sumarsetiono Suparno Alias Oliq pada tahun  2018 sampai dengan 2020 pada UPT PAM Dinas PUPR UPTD PAM Dinas PUPRKIM Provinsi Bali, yang merupakan tugas dan tanggung jawab Terdakwa untuk memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan.

“Dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatannya adalah sebesar Rp 5.220.826.500,” tukasnya.

JPU memasang dakwaan subsidairitas terhadap terdakwa. Dakwaan kesatu primair, perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tpikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang yang sama.

Kedua, Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang yang sama.

Ketiga, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf i jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP..

Terhadap dakwaan JPU, terdakwa Agung Sumarsetiono didampingi penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi (keberatan).

Dengan tidak diajukan eksepsi, sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan, Kamis, 10 Agustus 2023 mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU.

Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Bali menetapkan Agung Sumarsetiono sebagai tersangka dalam perkara ini, serta melakukan penahanan.

Ini setelah dilakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti berupa keterangan 54 orang saksi, pendapat 1 orang ahli, surat berupa penghitungan kerugian negara dan bukti-bukti dokumen.

Agung Sumarsetiono diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi kurun waktu 2018 sampai dengan tahun 2020.

Dalam kurun waktu tersebut, Agung Sumarno diduga telah menerima fee dari penyedia barang dan jasa dan terjadi benturan kepentingan tersangka dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.

Agung Sumarsetiono menerima jasa pelayanan yang seharusnya tidak dapat diterima olehnya. Atas perbuatannya telah merugikan keuangan negara cq keuangan daerah Provinsi Bali sebesar Rp 18.354.209.094.

Ini sebagaimana laporan akuntan publik atas pemeriksaan investigatif UPTD. PAM PUPR KIM Provinsi Bali Tahun 2018, 2019 dan 2020 Nomor : 001/OP-AK/I/2023 tanggal 30 Januari 2023. (sat/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!