Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pariwisata

Pajak Spa Tetap 15 Persen, Gung Cok Ucapkan Terima Kasih

Juga Berlaku bagi Hiburan Tertentu di Badung

ASPIRASI DIJAWAB: Anak Agung Bagus Tri Candra Arka yang juga Caleg DPRD Bali nomor urut 2 Partai Golongan Karya (Golkar) Dapil Badung saat acara penolakan UU Nomor 1 Tahun 2022 di mana pajak spa dan hiburan dipatok 40-75 persen beberapa waktu lalu.

 

BADUNG, Balipolitika.com- Aspirasi penolakan pemberlakukan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang disahkan di Jakarta oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sampai di telinga pemerintah pusat. 

Penolakan ini mengkhusu pada Pasal 55 UU Nomor 1 Tahun 2022 yang berkaitan langsung dengan Pasal 58 (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 yang berbunyi khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. 

Dalam zoom meeting yang menghadirkan Mendagri Tito Karnavian dan Wamenkeu Suahasil Nazara terjadi penyamaan persepsi tentang pajak hiburan tertentu berdasarkan UU No 1 Tahun 2022, Kamis, 18 Januari 2024 yang akhirnya membuat para pelaku pariwisata bisa kembali tersenyum. 

Di tengah masa recovery pariwisata pasca pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Badung memutuskan pajak hiburan tertentu dipatok di angka 15 persen alias sama dengan tarif sebelumnya.

Kebijakan ini disambut bahagia oleh para pengusaha pariwisata Bali. Salah satunya pengusaha kawakan Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, Kamis 18 Januari 2023.

“Terima kasih kami ucapkan kepada pemerintah pusat yang telah mendengar jeritan hati kami sebagai pelaku wisata di Bali. Penundaan kenaikan pajak hiburan ini sangat berarti bagi kami dan berharap kenaikan pajak hiburan dievaluasi kembali dan tidak diberlakukan di Bali dan Bali wajar mendapatkan perlakuan khusus. Terima kasih juga kami ucapkan kepada pemerintah Kabupaten Badung yang telah mengeluarkan Perbup pengurangan pajak hiburan hingga 25 persen,” ucap Anak Agung Bagus Tri Candra Arka yang juga Caleg DPRD Bali nomor urut 2 Partai Golongan Karya (Golkar) Dapil Badung.

Gung Cok- sapaan akrab Anak Agung Bagus Tri Candra Arka- menilai Bali merupakan salah satu destinasi wisata yang hanya memiliki kekayaan berupa alam dan adat budaya sebagai pemikat wisatawan mancanegara. 

“Terbukti dari Pendapatan Asli Daerah atau PAD Kabupaten Badung tahun 2023 sebesar RP5,8 triliun berasal dari pendapatan pajak hotel Rp3 triliun dan pajak restoran sebesar 1 triliun. Pendapatan pajak ini pun sudah direalisasikan melalui bantuan yang diberikan ke masyarakat dalam pembangunan tempat ibadah atau pura, pembangunan secara umum, dan untuk mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Badung serta kabupaten lain di Bali. Semoga wisatawan mancanegara maupun lokal mendapatkan kenyamanan dan keamanan ketika berlibur ke Bali dan tetap menjadi destinasi wisata terfavorit di Indonesia. Matur Suksema,” ucapnya sembari berujar Gung Cok, Bali Maju! Ane Saje, Ane Seken disertai tagar #SavePariwisataBali #SaveBali.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa mengaku pihaknya sedang mencoba merumuskan instrumen hukum untuk membantu atas keberatan-keberatan pelaku pariwisata sesuai perintah Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.

“Kami mencarikan celah hukum dalam rangka meringankan sesuai dengan kebijakan fiskal. Maka kami sudah perintahkan Plt. Kepala Bapenda, Kabag Hukum dan Kadisparda untuk segera merumuskan bahwa kami akan melakukan pengurangan dan keringanan pajak hiburan secara jabatan. Kalau kita tetap menggunakan tarif 15 persen, maka akan terjadi pengurangan sebesar 25 persen dari tarif batas bawah 40 persen,” demikian dikatakan Adi Arnawa, Kamis, 18 Januari 2024 di Puspem Badung seusai mengikuti zoom meeting dengan Mendagri Tito Karnavian dan Wamenkeu Suahasil Nazara terkait penyamaan persepsi tentang pajak hiburan tertentu berdasarkan UU No 1 Tahun 2022.

Berdasarkan kebijakan ini, Adi Arnawa menegaskan pembayaran pajak hiburan tertentu di Kabupaten Badung akan masuk ke angka 15 persen sesuai dengan tarif lama.

Pola inilah yang akan secepatnya dirumuskan oleh Pemkab Badung, sehingga pemerintah daerah bisa segera mengundang pelaku usaha untuk melakukan sosialisasi terkait tarif pajak hiburan tertentu di Kabupaten Badung.

Di sisi lain, meskipun kebijakan ini dinilai memiliki konsekuensi terhadap target PAD Badung, namun Adi Arnawa menjelaskan bahwa Bupati Nyoman Giri Prasta dan Pemerintah Kabupaten Badung memiliki concern yang tinggi terhadap perkembangan pariwisata di Bali, khususnya Badung yang masih menghadapi masa recovery pasca pandemi. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!