Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

Dewan Bali Usulkan Ranperda Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar

LESTARI: Tjokorda Gede Agung sampaikan Raperda Inisiatif DPRD Bali tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar dalam Rapat Paripurna ke-21 DPRD Masa Persidangan II Tahun 2022, Senin, 8 Agustus 2022.

 

DENPASAR, Balipolitika.com– Di Indonesia satwa liar dilindungi lewat UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Bentuk perlindungan satwa liar menurut hukum Indonesia, yakni menetapkan bentuk perlindungan satwa liar ke dalam dua macam.

Pertama, perlindungan di lokasi tempat tinggal satwa liar yang bersangkutan (in situ).

Kedua, perlindungan di luar lokasi tempat tinggal satwa liar yang bersangkutan (ex situ).

Akan tetapi, DPRD Bali justru kembali menyampaikan raperda Inisiatif DPRD Bali tentang perlindungan tumbuhan dan satwa liar.

Ranperda tersebut dijabarkan oleh Tjokorda Gede Agung dalam Rapat Paripurna ke-21 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun 2022, Senin, 8 Agustus 2022.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut Pimpinan DPRD Bali.

Eksekutif dihadiri oleh Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati.

Dijelaskan bahwa ruang lingkup materi muatan rancangan peraturan daerah tersebut terdiri atas XIII Bab dan 21 pasal.

Terdiri dari perlindungan, pengendalian, pemanfaatan, dan partisipasi masyarakat, dengan sejumlah substansi pokok sebagai berikut.

Pertama, Pemprov Bali melindungi tumbuhan dan satwa liar yang merupakan jenis tumbuhan dan satwa tertentu yang tidak dilindungi dan tidak termasuk dalam daftar Appendix Cites.

Kedua, Pemprov Bali melaksanakan pengendalian tumbuhan dan satwa liar dalam rangka mewujudkan keseimbangan daya dukung dan daya tampungnya.

Ketiga, pengaturan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar dalam bentuk pengkajian, penelitian, dan pengembangan serta penangkaran dan perburuan.

Keempat, pengaturan peran serta masyarakat, khususnya pembentukan awig-awig dan atau pararem oleh desa adat dalam perlindungan tumbuhan dan satwa liar.

Kelima, pengaturan berkenaan dengan perizinan, larangan, pembinaan dan pengawasan, yang memiliki semangat untuk melindungi tumbuhan dan satwa liar.

“Bangsa Indonesia dianugerahi Tuhan Yang Maha Esa kekayaan berupa sumber daya alam yang berlimpah, baik di darat, di perairan, maupun di udara. Sumber daya alam tersebut harus dilindungi, dipelihara, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat kita. Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan bagian terpenting dari sumber daya alam,” ucap Tjokorda Gde Agung. (lit/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!