Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum

Kanwil Kemenkumham Bali Bahas IRH, KKPHAM, dan Aksi HAM

PEMAJUAN HAM: Kanwil Kemenkumham Bali mengadakan sosialisasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) dan Rapat Koordinasi (Rakor) Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKPHAM) dan Aksi HAM bertempat di Aula, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Selasa, 20 Februari 2024.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali mengadakan sosialisasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) dan Rapat Koordinasi (Rakor) Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKPHAM) dan Aksi HAM bertempat di Aula, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Selasa, 20 Februari 2024.

Kegiatan ini diikuti oleh Bagian Hukum Pemerintah Kota/Kabupaten se-Bali, dan Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Bali.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi antar pemerintah daerah dengan pemerintah pusat terkait dengan KPPHAM dan Aksi HAM, serta mengevaluasi pelaksanaan KKPHAM dan Aksi HAM tahun 2023.

Mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Kepala Bidang Hukum, Rita Rusmarti, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkumham Bali untuk mendukung pelaksanaan program pemajuan HAM, reformasi hukum, dan hak asasi manusia di daerah.

“Melalui sosialisasi ini, kita dapat bersama-sama memastikan bahwa pelaksanaan IRH, KKPHAM, dan Aksi HAM di Bali berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM,” kata Rita.

IRH adalah salah satu instrumen penilaian kinerja reformasi hukum yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. IRH mengukur sejauh mana implementasi hak asasi manusia, penguatan hukum, penegakan hukum, dan perlindungan hukum di tingkat pusat dan daerah.

KKPHAM dan Aksi HAM adalah program yang bertujuan untuk mendorong dan memberdayakan pemerintah daerah dalam melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya dalam memajukan, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia sesuai dengan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM).

Dalam kegiatan ini, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Bali, I.B. Gde Wesnawa Punia, sebagai narasumber memaparkan materi tentang Pemetaan Aksi HAM di Provinsi Bali.

Dari pemetaan tersebut diprioritaskan sasaran masyarakat yang perlu diperhatikan Hak Asasinya, sehingga dapat ditentukan aksi yang akan dilakukan pemerintah untuk memenuhi hak asasi masyarakat.

Materi kedua diberikan oleh Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM, Sujatmiko yang menyampaikan tentang Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan dan Penegakan Hukum.

Sujatmiko menekankan bahwa Pusat Strategi Kebijakan memiliki peran penting dalam mendukung terciptanya sistem hukum yang adil dan efektif.

Pusat Strategi Kebijakan selalu melakukan koordinasi dan sinkronisasi antar instansi terkait untuk mewujudkan sistem hukum yang lebih baik.

Peserta kegiatan juga berkesempatan untuk berdiskusi dan bertanya mengenai hal-hal yang berkaitan dengan IRH, KKPHAM, dan Aksi HAM.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi, sinergi, dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan reformasi hukum dan hak asasi manusia di Bali. (bp/ken)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!