Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

Mendagri: Gubernur Adalah Wakil Pemerintah Pusat

SATU JALUR: Mendagri Muhammad Tito Karnavian dan Gubernur Bali Wayan Koster dalam Rakor Teknis Dekonsentrasi GWPP Tahun 2022.

 

 

NUSA DUA, Balipolitika.com- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian membuka secara resmi Rapat Koordinasi Teknis Pelaksanaan Dekonsentrasi Gubernur Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) Tahun 2022, Kamis (27/1) di Hotel Merusakka, ITDC, Nusa Dua, Badung.

Dalam pidatonya Mendagri menyampaikan bahwa gubernur merupakan wakil dari pemerintah pusat sesuai Pasal 91 (Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Imbuhnya, presiden melimpahkan 46 tugas dan wewenang kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, meliputi binwas penyelenggaraan urusan pemerintah kabupaten/kota dan binwas penyelenggaraan tugas pembantuan di kabupaten/kota.

Gubernur Koster menyambut baik posisi sebagai wakil pemerintah pusat. Ungkapnya diperlukan sebuah manajemen di dalam kepemimpinan di daerah agar apa yang menjadi kebijakan pusat dapat dikelola secara optimal dengan sistem dan manajemen yang baik.

“Kemudian apa yang direncanakan, diagendakan oleh pemerintah pusat bisa efektif di dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu sendiri,” tutupnya. (dah/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!