Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

NasionalPemerintahan

Waduh, Pertalite dan LPG 3Kg Langka, Ternyata Dibatasi!

Mulai Juni 2024 Menteri ESDM Batasi Pembelian

BATASI PEMBELIAN: Menteri ESDM Arifin Tasrif akan melakukan pembatasan pembelian Pertalite dan LPG 3 kilogram (kg).


JAKARTA, Balipolitika.com-
Menteri ESDM Arifin Tasrif menargetkan revisi Peraturan Presiden (Perpes) 191 Tahun 2014 soal tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) rampung Juni 2024 mendatang. Salah satu yang diatur adalah pembatasan pembelian Pertalite dan LPG 3 kilogram (kg).

Arifin menjelaskan, aturan itu untuk mengantisipasi beban subsidi energi karena kenaikan minyak mentah dunia. Beleid tersebut akan menambahkan rincian pembatasan konsumen dan volume pembelian BBM bersubsidi Pertalite.

Menurutnya, upaya paling mendesak di tengah dampak konflik Iran dan Israel ini adalah mengendalikan penyaluran BBM subsidi. PT Pertamina (Persero) saat ini sedang menahan kenaikan harga BBM subsidi dan nonsubsidi selama Februari-Juni 2024 demi menjaga ekonomi dan daya beli masyarakat.

“Kalau ini tidak berkesudahan konflik harus ada langkah yang pas. Sebetulnya kan Perpres 191 itu memang untuk mengalokasikan kepada yang berhak subsidi, itu dulu yang perlu diterapkan,” ujar Arifin saat Halal bi Halal bersama media, Jumat 19 April 2024.

Dengan pembatasan konsumsi Pertalite ini, lanjut Arifin, akan efektif mengurangi beban keuangan negara karena mahalnya harga minyak mentah. Hanya saja, dia enggan mengungkap hitungan penghematannya.

“Itu sudah ada hitungannya, kalau tahun ini diberlakukan itu akan menghemat. Tapi ya kalau dibandingkan minyaknya segini (masih tinggi) kita masih gendong (menombok subsidi),” ungkap Arifin.

Arifin memastikan penyelesaian revisi Perpres No 191 Tahun 2014 ini akan rampung setidaknya Juni 2024, sambil memantau perkembangan eskalasi konflik di Timur Tengah dan pelemahan kurs rupiah.

“Juni kita akan evaluasi sebelum itu, ya kita bahas dulu lihat perkembangannya. sebelum Juni harusnya ada bahasan kalau memang lihat perkembangan situasi makin tidak favorable,” tutur Arifin.

Di sisi lain, Arifin juga membuka kemungkinan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP mulai efektif berlaku Juni nanti, setelah pendaftaran KTP dan KK di pangkalan resmi atau subpenyalur ditutup akhir Mei 2024.

“Iya kan sekalian sama itu saja, sama BBM. Tapi kan intinya kita harus prihatin dengan situasi seperti ini, eksternal kejadian di luar,” ujar Arifin.

Adapun mulai 1 Januari 2024, pembeli LPG 3 kg wajib mendaftarkan KTP dan KK di subpenyalur atau pangkalan resmi Pertamina. Meski mekanismenya sudah berlaku, pendaftaran KTP masih dibuka sampai akhir Mei 2024.

Kementerian ESDM mencatat saat ini baru 39,4 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar per 11 Maret 2024. Angka tersebut masih jauh dari data P3KE yang menjadi basis data penerima subsidi LPG sebesar 189 juta NIK.(bp/luc)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!