Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Ditebas Sajam Tapi Atlet Jadi Tersangka, Kodrat Bali Minta Polisi Adil 

ATLET KEBANGGAAN BALI: Atlet peraih perunggu PON XX Papua, Ferdy Surya Dewa Yana, 23, (kiri) jadi korban penebasan, tapi justru dijadikan tersangka oleh penyidik Polsek Kuta Selatan.

 

MANGUPURA, Balipolitika.com- Pengurus Provinsi Keluarga Olahraga Tarung Derajat (Pengprov Kodrat) Bali pasang badan beri perlindungan hukum bagi atlet peraih perunggu PON XX Papua, Ferdy Surya Dewa Yana, 23. Hal ini seiring posisi korban yang menderita luka tebasan di bagian lengan dan ayahnya, Ade Yana, 51, yang justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan di depan minimarket, dekat SMPN 3 Kuta Selatan, Senin (7/2).

Kedua korban yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Kuta Selatan ini diketahui datang ke TKP alias tempat kejadian perkara guna mengamankan keselamatan adik kandung Ferdy, yakni Ferdandy Dewa Yana, 19, yang dikeroyok oleh empat orang. Menariknya, korban Ferdy dan ayahnya justru disebut mengeroyok 4 orang tersebut. Dengan kata lain, 2 orang mengeroyok 4 orang. Akibat insiden itu, korban Ferdy dan ayahnya menderita tebasan senjata tajam. Namun, bimsalabim abrakadabra keduanya malah ditetapkan sebagai tersangka.

“Intinya kami dari Kodrat Bali siap pasang badan untuk kasus ini. Kami berharap polisi bisa bersikap seadil-adilnya dan melihat kasus ini secara fair. Masa ada orang kena tebas dan membela diri malah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Sekretaris Umum Pengprov Kodrat Bali, Agung Agung Bagus Tri Candra Arka dikonfirmasi, Jumat (1/4/2022). 

Gung Cok- sapaan akrab AA Bagus Tri Candra Arka- menegaskan pihaknya siap mengawal kasus yang dialami atlet kebanggan Pulau Dewata itu. Dalam rangka menuntut keadilan, Pengprov Kodrat Bali telah memberikan pendampingan hukum lewat dua orang pengacara. Gung Cok pun berharap polisi bisa menggelar perkara dan secara jernih melihat kasus ini. 

“Itu ada unsur niat menghilangkan nyawa seseorang. Masa seperti itu dilindungi dan malah atlet kami dan ayahnya dijadikan sebagai tersangka yang notabene terkena senjata tajam,” beber Gung Cok. 

Menurut Gung Cok, apa yang dilakukan atletnya itu merupakan tindakan untuk membela diri. “Sebagai atlet tarung derajat, memang dididik untuk membela diri dalam situasi seperti itu,” tandasnya sembari mengatakan akan terus mengikuti perkembangan dan menelusuri kasus ini.

Sementara itu, Ketua Umum Pengprov Kodrat Bali, I Gusti Ngurah Jaka Pratidnya atau yang akrab disapa Turah Joko mengakui akan mencari tahu lebih lanjut terkait apa sesungguhnya yang terjadi di lapangan. Penglingsir Puri Jro Kuta, Denpasar itu menyampaikan secara organisasi sudah pasti akan melindungi atletnya jika tindakannya memang dinilai untuk mempertahankan diri pada saat terjadi keributan itu.

“Pastinya saya belum tahu, ini sedang kami telusuri. Dari kacamata saya, kalau seorang anak membela orang tuanya yang terkena serangan senjata tajam, saya rasa itu hal wajar yang memang harus dilakukan. Makanya kami akan pelajari kronologisnya dulu,” tandasnya. 

Sebagaimana diketahui meski terang benderang menderita luka akibat sabetan senjata tajam, penyidik Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan pada Selasa (23/3) menetapkan Ferdy Surya Dewa Yana, 23, dan ayahnya Ade Yana, 51, sebagai tersangka. Keduanya dilaporkan balik oleh seorang pemuda bernama Erwin, 23. Sebetulnya, Erwin lebih dahulu ditetapkan tersangka, karena dialah salah satu orang yang mengeroyok sang adik sekaligus menebas Ade Yana dengan sajam. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!