Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

ADAT DAN BUDAYA

AWK Dukung Pungutan bagi Pengguna Jalan Desa Adat Nagi

Sebut DPD RI Akan Melindungi

DUKUNG DESA ADAT NAGI: Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, anggota DPD RI Dapil Bali memberikan support alias dukungan moral kepada Desa Adat Nagi, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar untuk melakukan pungutan bagi warga yang melintasi jalan di Desa Adat Nagi yang dibangun di atas pelaba Pura Desa. 

 

DENPASAR, Balipolitika.com Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, anggota DPD RI Dapil Bali memberikan support alias dukungan moral kepada Desa Adat Nagi, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar untuk melakukan pungutan bagi warga yang melintasi jalan di Desa Adat Nagi yang dibangun di atas pelaba Pura Desa.

Adapun karcis hanya berlaku untuk kendaraan dengan tujuan vila tertentu itu senilai Rp5.000 untuk sepeda motor, mobil Rp 20.000, truk engkel Rp 50.000, dan truk roda enam Rp 100.000.

Kata AWK masyarakat harus tahu ada sejumlah jalan sesuai dengan undang-undang. Ada jalan negara, provinsi, kabupaten, jalan desa, dan di Bali ada jalan desa adat.

“Jalan desa adat itu adalah jalan yang memang dibuat, diadakan, karena swadaya, gotong royong oleh masyarakat adat di Bali yang pasti kalau masyarakat adat adalah masyarakat Hindu Bali yang menggunakan dana dari adat. Nah, jika benar jalan yang dimaksud dalam video itu adalah jalan adat, maka apa yang dilakukan oleh petugas Jagabaya atau pecalang itu benar,” ungkap AWK melalui sebuah konten di akun Tiktok pribadinya.

Pengenaan tarif masuk jalan desa oleh pihak Desa Adat Nagi, Ubud, Gianyar, tegas AWK dilindungi oleh Undang-undang, yakni Peraturan Daerah terkait dengan desa adat yang memosisikan desa adat berhak untuk memungut dana punia, baik itu untuk parahyangan, palemahan, dan pawongan.

“Yang ini termasuk adalah areal palemahan dan pawongan. Jadi tiang minta kepada masyarakat Bali untuk dewasa menyikapi hal ini. Terutama mungkin untuk mereka yang belum memahami tentang peraturan-peraturan adat. Prinsipnya di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung. Dasar hukumnya yang penting jelas. Yang penting dana tersebut bisa transparan membantu membangun desa adat karena dana adat nike adalah dana yang akan memelihara Parahyangan, pura-pura; memelihara tradisi, seni, budaya Hindu yang di mana kita ketahui berdasarkan budaya Hindu tersebut turis datang ke Bali dan Bali menjadi berbeda dengan daerah lainnya di Republik Indonesia,” tegas Senator peraih 742.781 suara di Pileg 2019 itu.

“Jadi tiang dukung manten jika memang dasar hukumnya baik dan juga jelas. Kepada Desa Adat Nagi ring Ubud, Gianyar jalankan manten napi yang menjadi program dan sampaikan baik-baik kepada mereka yang keberatan untuk tidak mengenakan jalan nike atau mencari saja sumber jalan lain, apakah muter dan lain sebagainya karena kita tahu bahwa pengorbanan desa adat di Bali tidak bisa kita hanya bandingkan dengan angka per angka. Tiang jamin apa yang dilakukan oleh Desa Adat Nagi niki tidak melanggar aturan hukum dan tentu DPD RI akan melindungi nggih. Jadi mohon pahami dumun. Jangan sampai wenten fitnah,” tegas AWK.

Sebagaimana diketahui, tarif melintasi jalan Desa Adat Nagi, Ubud, Gianyar jauh lebih mahal dari tarif Jalan Tol Bali Mandara yang memiliki panjang 12,7 km.

Mengacu Keputusan Menteri PUPR Nomor 75/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Tol Bali Mandara, tarif kendaraan Golongan I (sedan, jip, pick up, truk kecil, bus) Rp13.000; Golongan II (truk dengan 2 gandar) Rp19.500; Golongan III (truk dengan 3 gandar) Rp19.500; Golongan IV (truk dengan 4 gandar) Rp25.500; Golongan V (truk dengan 5 gandar) Rp25.500; dan Golongan VI (kendaraan bermotor roda 2) Rp5.500.

Desa Adat Nagi sendiri sesuai informasi yang beredar di sosial media mengenakan tarif sebesar Rp5 ribu untuk kendaraan roda dua, Rp20.000 untuk mobil, Rp50.000 untuk truk engkel, dan Rp100.000 untuk truk roda 6. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!