Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Narasi Sukahet Sweeping Umat ke Pura Dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Bali

Ancaman Hukum Lebih Berat

BABAK BARU: Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Bali yang juga sebagai Ketua Umum Asosiasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Indonesia I Dewa Gede Ngurah Swastha alias Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet (foto istimewa).

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Video berdurasi 2 menit 50 detik dengan terang-benderang menampilkan sosok Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Bali yang juga sebagai Ketua Umum Asosiasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Indonesia I Dewa Gede Ngurah Swastha alias Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet berkata bahwa kalau penganut sampradaya tidak bisa disadarkan atau dibina harus keluar dari Bali.

Mulai detik ke-53, Sukahet mengungkapkan orasi sebagai berikut.

“Kita identifikasi mana orang-orang yang penganut sampradaya asing, mana yang ajeg penganut Hindu dresta Bali. Harus colek pamorin. Begitu dia ke pura, tanya dia atau mereka. Apakah akan kembali ke dresta Bali, apakah masih sebagai penganut sampradaya asing, tegas ditanya. Kalau mereka kembali inggih titiang matur sisip, ngaturang guru piduka, upasaksi. Karena tujuan kita sebenarnya bukan membenci, tetapi menyadarkan dan membina. Tapi kalau tidak bisa disadarkan dibina keluar dari Bali. Karena titiang kebetulan Ketua Umum Asosiasi Forum Kerukunan Umat Beragama Indonesia, karena ada etika di Indonesia yang berdasar Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika ini, tidak boleh mengkonversi menyebarkan keyakinan agama yang sangat berbeda kepada kelompok-kelompok, orang-orang, yang sudah beragama,” ucap Sukahet dalam acara bertajuk Pesamuan Pemangku Padma Bhuwana, Dang Kahyangan, dan Kahyangan Desa se-Bali di Pura Ulun Danu Batur, 5 Juni 2022

Pernyataan Sukahet ini dinilai tak hanya meresahkan, namun pernyataan tersebut juga dinilai berpotensi memicu konflik horizontal di masyarakat.

Lama dinanti-nantikan, laporan dengan terlapor I Dewa Ngurah Swastha terkait orasi 5 Juni 2022 di Pura Ulun Danu Batur ini dinyatakan dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.

Bukan tidak diterima sebagaimana pernyataan advokat Alit Widana, kuasa hukum terlapor Dewa Swastha.

Hal itu jelas ditegaskan Polda Bali sebagaimana diberitakan sejumlah media.

Terkait adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, karena ini bukan delik ITE, otomatis dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Bali.

Disebutkan bahwa ancaman hukuman dari pasal-pasal yang diduga ditujukan untuk orasi Dewa Swastha pada 5 Juni 2022 itu justru lebih berat dibanding pelanggaran UU ITE.

Demikian penegasan para kuasa hukum pelapor Dewa Swastha, yakni Made Bandem Dananjaya dan Ketut Widia.

Bandem dan Widia menegaskan hal ini menanggapi pernyataan seakan-akan Polda Bali tidak menerima laporan atas Dewa Ngurah Swastha.

Para kuasa hukum pelapor Dewa Swastha, yakni Made Dewantara Endrawan, SH, Ketut Artana, SH, MH, Made Rai Wirata, SH, Putu Wirata Dwikora, SH, Wayan Sukayasa, SH, juga mengapresiasi kinerja Polda Bali yang cepat melimpahkan kasusnya ke Direktorat Kriminal Umum, seperti diberitakan media.

‘’Di awal, klien kami memang menujukan laporannya ke Ditreskrimum, karena yang dilaporkan adalah orasi I Dewa Ngurah Swastha alias Pengelingsir Agung Putra Sukahet di Pura Ulun Danu Batur tanggal 5 Juni 2022. Ada ucapan identifikasi, colek pamorin pemedek atau umat Hindu yang sembahyang ke Pura kalau ia penganut sampradaya, minta keluar dari Bali bagi yang tidak bisa dibina dan disadarkan dan rangkaian kalimat lainnya, yang ada indikasi sebagai tindak pidana. Dugaan pasalnya sudah disertakan dalam laporan pada 22 Juni 2022,’’ kata Ketut Artana.

Pasal-pasal UU ITE dipasang sebagai alternatif, bilamana nanti ditemukan siapa perekam video dan yang mentransmisikannya ke media sosial pada tanggal 5 Juni 2022, hingga video orasi Dewa Swastha itu menjadi viral.

Dan saat pemeriksaan di Ditkrimsus Polda Bali, pelapor sudah menyampaikan bahwa dari awal laporannya memang ditujukan ke Ditreskrimum Polda Bali.

Namun, petugas di SPKT menyarankan dibawa ke Ditreskrimsus karena isi laporan adalah UU ITE yang merupakan tindak pidana khusus, dan beberapa pasal tindak pidana umum dalam KUHP dan UU No. 1/1946.

“Nanti kalau sudah diperiksa di Ditkrimsus soal dugaan pelanggaran UU ITE, nantinya dalam gelar perkara akan direkomendasikan untuk dilimpahkan ke Ditreskrimum, untuk penanganan dugaan pidana umumnya,” imbuh Made Dewantara Endrawan.

Karenanya, beredarnya berita bahwa I Dewa Ngurah Swastha sebagai terlapor tidak memenuhi unsur pelanggaran UU ITE, tidak membuat kecil hati karena sudah menjadi pertimbangan pelapor.

“Terima kasih atas kinerja Polda Bali telah menindaklanjuti laporan masyarakat dan melimpahkan berkasnya ke Ditkrimum Polda Bali. Bahwa saksi-saksi yang menonton video orasi Dewa Swastha di Ulun Danu Batur sudah didengar dan di-BAP, tinggal polisi memanggil dan memeriksa saksi-saksi fakta yang hadir dan mendengar orasi Dewa Swastha di Pura Ulun Danu Batur tanggal 5 Juni 2022. Bukti rekaman sudah dilampirkan dalam laporan, bukti-bukti tangkapan layar status netizen di akun facebook sudah pula disampaikan, tinggal mendengarkan keterangan saksi fakta, yang menyaksikan dan mendengarkan orasi terlapor Dewa Swastha,’’ imbuh Ketut Artana, sembari mengulang menyampaikan terima kasih atas atensi cepat Polda Bali atas laporan terlapor Dewa Ngurah Swastha. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!