Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Disegel, Coblosan di TPS Pemilu 2024 Kesambi Baru Terancam Gagal

DISEGEL SEPIHAK: Kondisi Balai Pertemuan Kesambi Baru, Banjar Kesambi, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali yang sedianya difungsikan sebagai salah satu lokasi TPS Pemilu 2024, namun disegel oknum warga sejak Senin, 21 Agustus 2023.

 

BADUNG, Balipolitika.com- Kehidupan warga Kesambi Baru, Banjar Kesambi, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali yang harmonis sejak tahun 1986 mendadak terusik terhitung mulai Senin, 21 Agustus 2023 sekitar pukul 11.00 siang.

Balai pertemuan yang mereka bangun secara swadaya tahun 2001 dengan mengeluarkan iuran di atas tanah fasum (fasilitas umum) sesuai blok plan yang disahkan notaris J.S. Wibisono, SH pada tahun 1986 kini tak bisa disembahyangi. 

Segala aktivitas pun terpaksa berhenti total. Antara lain kegiatan yang dirancang untuk anak-anak, paruman atau rapat warga, sarana belajar dan mengajar, serta aktivitas warga lainnya.

Mirisnya, kegiatan pencoblosan serangkaian Pemilu 2024 pun terancam gagal digelar di Balai Pertemuan Kesambi Baru lantaran lokasi tersebut disegel oleh oknum warga berinisial ATH. 

Sekadar diketahui, Balai Pertemuan Kesambi Baru menjadi lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) sejak Pemilu 2004 hingga 2019.

Mengacu surat nomor 63/PP.08.1/SD/510306/2023 yang dikeluarkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung tanggal 20 November 2023, Balai Pertemuan Kesambi Baru tercatat sebagai salah satu lokasi TPS Pemilu 2024.

Si penyegel berinisial ATH sendiri menyalurkan hak pilihnya di Balai Pertemuan Kesambi Baru yang difungsikan sebagai TPS 4 saat Pemilu 17 April 2019 silam. 

Bertolak belakang dengan blok plan yang disahkan notaris J.S. Wibisono, SH pada tahun 1986 di mana lokasi Balai Pertemuan Kesambi Baru merupakan fasilitas umum, tiba-tiba ATH mengklaim diri sebagai pemilik bidang tanah tersebut berpegang pada Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 14791 dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung SK 285/HM/BPN.51.03.2013. 

Dalam SHM itu tertera nama ATH dan luas bidang tanah 255 meter persegi. 

Sertifikat tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, Samsul Bahri, A.Ptnh., M.Si tertanggal 19 Januari 2018.

Menarik disimak, bidang tanah seluas 255 meter persegi tersebut diklaim sebagai bekas dari hak guna bangunan nomor 217, Kelurahan Kerobokan dengan gambar situasi (GS) nomor 8239/1993 tanggal 11 November 1993. 

Terdapat pula keterangan yang ditandatangani oleh atas nama Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah, Kepala Seksi Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kasubsi Pengukuran, Pemetaan, dan Konversi Kantor Pertanahan Badung tertanda I Wayan Bawarta, SH (NIP 010182763) dengan tanda tangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, Samsul Bahri, A.Ptnh., M.Si tertanggal 19 Januari 2018 dengan keterangan bahwa setelah surat ukur ini diterbitkan untuk lampiran suatu hak atas tanah, maka gambar situasi nomor 8239/1993 tanggal 11 November 1993 tidak berlaku lagi.

Tercatat bidang tersebut diukur dan dipetakan oleh I Gede Sudenes mengacu daftar isian 302 tanggal 3 Februari 2005 dan tanggal penomoran surat ukur 16 September 2008 serta daftar isian 303 tertanggal 16 November 2017.

Atas klaim sepihak ini hingga penyegelan Balai Pertemuan Kesambi Baru Senin, 21 Agustus 2023, warga setempat pun melaporkan oknum warga berinisial ATH ke Polda Bali dengan bukti laporan polisi nomor LP/B/457/VIII/2023/SPKT/POLDA BALI tanggal 30 Agustus 2023. 

Kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Polres Badung dan warga setempat diketahui sudah menerima pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) nomor B/07/I/RES.1.2/2024/Reskrim tertanggal 2 Januari 2024.

Sejumlah saksi sudah diperiksa dan polisi diketahui sudah mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Termasuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengembalian  atas tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung. 

Dikonfirmasi terkait polemik Balai Pertemuan Kesambi Baru, Banjar Kesambi, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Kasi Humas Polres Badung Iptu I Ketut Sudana membenarkan bahwa kasus tersebut kini sedang ditangani penyidik Satreskrim Polres Badung. 

“Untuk mengungkap dan membuat terang kasus dimaksud akan dilakukan pengukuran bidang tanah oleh pihak BPN Kabupaten Badung atas objek perkara tersebut,” jelas Kasi Humas Polres Badung Iptu I Ketut Sudana, Rabu, 10 Januari 2024.

Terpisah, Ketua Pengurus Kelompok Warga Perumahan Kesambi Baru, I Ketut Adi Sutrisna mengucapkan terima kasih atas langkah sigap pihak kepolisian, khususnya Polres Badung. 

“Kami mengapresiasi langkah kepolisian untuk bersinergi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung untuk melakukan pengukuran dan pengembalian batas-batas yang menjadi prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) atas sebidang tanah yang di atasnya berdiri Balai Pertemuan Warga Kesambi Baru serta kedepannya mencegah adanya pihak-pihak yang berniat melakukan pensertifikatan tanah fasum/fasos,” ujar I Ketut Adi Sutrisna. 

Selain terancam gagal menjadi lokasi TPS Pemilu 2024, penyegelan Balai Pertemuan Warga Kesambi Baru ungkapnya membuat warga setempat terkendala melakukan aktivitas ibadah.

“Warga kami biasa menghaturkan canang (sarana upacara, red) saat hari suci Purnama, Tilem, Kajeng Kliwon, dan sejenisnya. Saya sendiri biasanya maturan canang setiap hari di Balai Pertemuan Warga Kesambi Baru,” tutup I Ketut Adi Sutrisna. (bp) 

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!