Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Ketua Pecalang Ditangkap Polisi, 2 Oknum TNI DPO

Selamatkan 33 PSK, Serang Kantor Satpol PP Denpasar

PARAH: Ketua Pecalang, I Nyoman Sukerta (44 tahun) kelahiran Denpasar, 14 Juni 1979, warga Jalan Pengiasan V Nomor 20 Denpasar Selatan ditangkap polisi buntut serang Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Jalan Kecubung I No. 4 Denpasar, Minggu, 26 November 2023. (foto ilustrasi)

 

DENPASAR, Balipolitika.com Kasus penyerangan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Jalan Kecubung I No. 4 Denpasar, Minggu, 26 November 2023 oleh oknum bersenjata api sekitar pukul 04.30 Wita buntut merazia 33 Pekerja Seks Komersial (PSK) di Lokalisasi Danau Tempe, Sanur, Denpasar terungkap. 

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali membantu Polresta Denpasar menangkap sejumlah pelaku pengeroyokan atau penganiayaan dan pengerusakan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar.

Parahnya, salah satu dari 4 orang yang sudah diamankan pihak berwajib berstatus sebagai Ketua Pecalang. 

Pelaku dimaksud bernama I Nyoman Sukerta (44 tahun). Pria kelahiran Denpasar, 14 Juni 1979 itu tercatat sebagai warga Jalan Pengiasan V Nomor 20 Denpasar Selatan. 

Sang Ketua Pecalang ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/46/XI/2023/SPKT.UNIT RESKRIM.POLSEK DENTIM/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 26 November 2023 dengan pelapor Wayan Wiratma Antara, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Satpol PP Denpasar. 

Selain Ketua Pecalang, polisi juga menangkap Nanang Kosim, Udin Iman Tutoko, dan Herry alias Togog. 

Sementara dua pelaku lainnya masing-masing berinisial Fed dan Jef yang merupakan oknum anggota TNI masih buron alias dalam pengejaran aparat kepolisian. 

Diketahui berdasarkan laporan polisi tersebut, Resmob Polresta Denpasar pada Minggu, 26 November 2023 sekitar pukul 16.00 Wita dipimpin Kanit 1 didampingi Kasubnit 1 Jatanras bersama Tim Gabungan Resmob Polda Bali dan Tim IT Polda bali melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait yang diduga pelaku berada di sekitar Jalan Danau Tempe, komplek Lokalisasi Sanur Denpasar Selatan.

Tim langsung menuju alamat tersebut dan mengamankan terduga pelaku dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Dentim untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Informasi awal yang diterima redaksi, berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya telah memukul dengan menggunakan tangan kosong dan kayu serta merusak dengan menggunakan batu di lokasi kejadian, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Jalan Kecubung I No. 4 Denpasar, Minggu, 26 November 2023. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!