Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

Pemprov Bali Kukuhkan Peliatan sebagai Desa Anti Korupsi

PERCONTOHAN: Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar dikukuhkan sebagai Desa Anti Korupsi oleh Pemerintah Provinsi Bali sesuai Keputusan Gubernur Bali Nomor 76/02-B/HK/2024.

 

GIANYAR, Balipolitika.com- Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar dikukuhkan sebagai Desa Anti Korupsi oleh Pemerintah Provinsi Bali.

Pengukuhan Desa Peliatan sebagai Desa Antikorupsi berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 76/02-B/HK/2024, tentang Penetapan Desa Anti Korupsi Tingkat Provinsi Bali Tahun 2023.

Dalam penilaian desa anti korupsi pemerintah Kabupaten Gianyar menunjuk 3 desa sebagai perwakilan yang akan dinilai oleh Tim Provinsi Bali yaitu Desa Peliatan Kecamatan Ubud, Desa Batuan Kecamatan Sukawati, dan Desa Taro Kecamatan Tegallalang.

Pembinaan terhadap ketiga desa wakil Kabupaten Gianyar dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Gianyar, Dinas PMD dan Dinas Kominfo sehingga desa-desa tersebut dapat mengikuti tahapan penilaian dengan baik.
Serta penilaian oleh Tim Provinsi dilaksanakan pada tanggal 22 November 2023.

“Dalam penilaian tersebut masing-masing desa wajib mempersiapkan RPJMDes, RKPDes, APBDes, APBDes perubahan, laporan pertanggungjawaban, undangan penyusunan regulasi kepada seluruh aparatur desa, notulensi penyusunan regulasi, daftar hadir penyusunan regulasi. Dokumentasi penyusunan regulasi dan pertanggungjawaban bumdes sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021,” kata Penjabat Bupati Gianyar Dewa Tagel Wirasa saat menyerahkan piagam penghargaan di Wantilan Pura Alas Arum Desa Lodtunduh, 6 Maret 2024.

Lebih lanjut Dewa Tagel juga mengucapkan selamat kepada Desa Peliatan Kecamatan Ubud yang telah menjadi salah satu percontohan desa antikorupsi dari Provinsi Bali.

“Penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi Desa Peliatan dan desa-desa lainnya untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan publik, khususnya dalam mengelola dana desa secara transparan, akuntabel, dan partisipatif,” harapnya.

Diterangkannya, salah satu tujuan Program Desa Anti Korupsi yang diinisiasi oleh KPK adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat desa tentang dampak dan permasalahan korupsi.

“Oleh karena itu, saya berharap, kepala desa dan perangkatnya serta masyarakat desa tidak hanya sadar dan mengerti, tetapi juga berani melawan perilaku korupsi di lingkungan mereka,” pungkasnya. (bp/ken)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!