Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Gede Wija Kusuma Nakhodai DPC Advokat Indonesia Officium Nobile

Pinjam Gedung Pemprov Bali, Diwajibkan Bela Masyarakat Tanpa Bayaran

BAWA VISI MULIA: Gede Wija Kusuma dan jajaran saat foto bersama di Ruang Melati Lantai III, Gedung Badiklat Pemprov Bali, Jalan Hayam Wuruk, Denpasar, Sabtu, 5 Agustus 2023.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Gede Wija Kusuma mengemban tanggung jawab sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (DPC AAI ON) Denpasar masa bakti 2023-2028.

Gede Wija Kusuma terpilih melalui Musyawarah Cabang (Muscab) VII di Ruang Melati Lantai III, Gedung Badiklat Pemerintah Provinsi Bali, Jalan Hayam Wuruk, Denpasar, Sabtu, 5 Agustus 2023.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat AAI ON, Dr. Palmer Situmorang menghadiri langsung Muscab AAI ON Denpasar di mana Gede Wija Kusuma terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPC AAI ON Denpasar.

Di posisi Ketua Dewan Penasihat DPC AAI ON bertengger nama Erwin Siregar.

Sementara di posisi Ketua Dewan Kehormatan DPC AAI ON tertera nama Dr. Moch. Sukedi.

Gede Wija Kusuma mengungkapkan visi mulai membawa para advokat untuk pulang dan bergabung di bawah payung AAI ON.

Jelasnya AAI ON merupakan organisasi asosiasi advokat tua, tercatat dalam UU Advokat, dan membidai berdirinya Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia).

Ia mengklaim dari sekian banyak organisasi advokat, keunggulan AAI ini adalah kebersamaan dan empatinya terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

“Ke depannya, saya punya visi untuk membawa pulang teman-teman ke AAI yang pernah membesarkan mereka itu dan kembali membesarkan rumah kita,” ungkap Gede Wija Kusuma.

Di sisi lain, Palmer Situmorang mengajak advokat di Indonesia, khususnya Bali tetap solid menjungjung tinggi kejujuran yang profesional (officium nobile) dan memberikan pembelaan kepada masyarakat yang tidak mampu.

Ungkapnya AAI mempunyai pos bantuan hukum (posbakum) sebagai bagian pengejawantahan UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003.

Mengacu aturan ini tegasnya semua advokat diwajibkan memberikan pembelaan kepada masyarakat yang tidak mampu secara cuma-cuma alias pro bono.

“Ya kami sediakan lembaga pos bantuan hukum untuk melakukan pembelaan secara cuma-cuma di bawah Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile,” ungkapnya.

Mengenai rekrutmen advokat yang terkesan sangat mudah dilakukan, ia menyebut boleh saja diadakan masing-masing organisasi, tetapi ujiannya harus disatukan agar ada standar advokat yang baik di tanah air. (sat/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!