Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Berkah HUT Republik Indonesia Ke-78, 3.113 Narapidana Terima Remisi

9 WNA Hirup Udara Bebas

POTONG MASA TAHANAN: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu mendampingi Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan remisi secara simbolis di Ruang Dharmawangsa, Kanwil Kemenkumham Bali, Kamis, 17 Agustus 2023.

 

DENPASAR, Balipolitika.com-Hari lahir Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memberikan berkah bagi setiap insan. Tak terkecuali mereka yang saat ini berstatus narapidana alias warga binaan di lembaga permasyarakat seluruh Indonesia.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bali, memberikan remisi kepada 3.113 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan RI.

Dari total tersebut, sebanyak 65 narapidana mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas, termasuk sembilan orang Warga Negara Asing (WNA).

Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Anak Binaan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali dilaksanakan di Ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali dan setiap Kabupaten di Provinsi Bali, Kamis, 17 Agustus 2023.

Terkait remisi yang diterima 3.113 narapidana, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan hal tersebut dilakukan sebagai upaya pemenuhan hak dan pemberian motivasi kepada narapidana, dan anak binaan untuk menjadi lebih baik.

Jelas Anggiat Napitupulu setiap peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia remisi pasti diberikan bagi warga binaan yang memenuhi syarat-syarat mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ungkapnya dasar hukum pemberian remisi umum ini termuat dalam Pasal 4 Ayat 1 dan Pasal 14 Undang Undang Dasar 1945. Pasal 10 Ayat 1 A Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Hal serupa juga dimuat dalam Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan dan Keputusan Presiden No 174 tahun 1999 tentang remisi dan besaran remisi yang diperoleh.

Anggiat Napitupulu merinci tahun ini Kanwil Kemenkumham Bali mengusulkan penerima remisi sejumlah 3.108 orang dan terealisasi sebanyak 3.113.

“Ya, jadi 3. 048 orang memperoleh remisi umum I, dan 65 orang remisi umum II. Itu dari setiap Lapas atau Rutan yang berada di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali,” ucapnya.

Jumlah ini disumbangkan oleh Lapas Kelas IIa Kerobokan 711 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan 167 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli 1048 orang, Lapas Kelas IIB Karangasem 193 orang, Lapas Kelas IIB Tabanan 123 orang, Lapas Kelas IIB Singaraja 210 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem 30 orang, Rutan Kelas IIB Klungkung 92 orang, Rutan Kelas IIB Bangli 287 orang, Rutan Kelas IIB Gianyar 130 orang, dan Rutan Kelas IIB Negara 122 orang.

Tak hanya WNA, Warga Negara Asing (WNA) juga memperoleh remisi umum sebanyak 79 orang dengan rincian 70 orang memperoleh remisi Umum I dan 9 orang memperoleh Remisi Umum II.

Anggiat Napitupulu mengucapkan selamat dan berpesan agar seluruh narapidana yang mendapat remisi langsung bebas, dapat berperilaku baik dan tidak kembali menjadi warga binaan.

Sementara untuk warga binaan yang masih menjalani masa hukuman setelah mendapat remisi, diingatkan agar tetap berperilaku baik agar terus bisa mendapatkan remisi. (sat/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!