Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Geng Meksiko Tembak Pria Turki di Bali Dibekuk

Senjata Api Tak Ditemukan

HOROR: Insiden penembakan warga negara Turki bernama Turan Mehmet (30 tahun) di Villa Palm House, Banjar Pempatan, Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung dirilis Polres Badung, Selasa, 30 Januari 2024.

 

BADUNG, Balipolitika.com- Insiden penembakan warga negara Turki bernama Turan Mehmet (30 tahun) di Villa Palm House, Banjar Pempatan, Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung dirilis Polres Badung, Selasa, 30 Januari 2024.

Polisi sukses mengungkap pelaku penembakan yang membuat WNA Turki Turan Mehmet menderita lima luka tembak di dada samping kiri, perut, dan lengan kiri hingga peluru berkaliber 7,62 milimeter bersarang di tubuh korban. 

Tiga anggota Geng Meksiko yang diringkus tanpa perlawanan oleh Tim Gabungan Bareskrim Polri, Ditreskrimum Polda Bali, dan Satreskrim Polres Badung di wilayah Kuta Selatan, Sabtu, 27 Januari 2024 masing-masing berinisial EJA (24 tahun), ACJA (32 tahun), dan DGVE (36 tahun). 

Sayangnya, meski tiga tersangka ditangkap, Kapolres AKBP Teguh Priyo Warsono menyebut senjata api yang digunakan untuk melukai korban belum ditemukan.

Kondisi ini membuat aparat kepolisian belum bisa memastikan jenis senjata api yang digunakan oleh anggota Geng Meksiko ini.

Motif penembakan Turan Mehmet diungkap Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Warsono didampingi Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.

Menarik disimak, diungkapkan bahwa melalui interogasi diketahui bahwa para pelaku sama sekali tidak mengenal korban Turan Mehmet.  

Motif aksi tersebut jelas Kapolres AKBP Teguh Priyo Warsono murni upaya para tersangka untuk menguasai harta kekayaan korban WNA Turki. 

“Korban tidak kenal dengan tersangka. Motifnya adalah upaya untuk menguasai kekayaan korban,” jelas Kapolres AKBP Teguh Priyo Warsono sembari menyebut para pelaku berstatus WNA Meksiko dan barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp10 juta rupiah dan uang pecahan asing.

Ditambahkan Kapolres AKBP Teguh Priyo Warsono para tersangka masuk ke Bali pada 12 Desember 2023, sementara korban masuk ke Bali pada 17 Desember 2023. (sat/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!