Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

Kakanwil Kemenkumham Bali Teken Kontrak Addendum

Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan III Tahun Anggaran 2023

LAYANAN PRIMA: Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti melakukan Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan III Tahun Anggaran 2023 dengan Ketua atau Direktur Pemberi Bantuan Hukum (PBH), Rabu, 11 Oktober 2023. 

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti melakukan Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan III Tahun Anggaran 2023 dengan Ketua atau Direktur Pemberi Bantuan Hukum (PBH), Rabu, 11 Oktober 2023.

Penandatanganan kontrak addendum ini dilakukan untuk mempercepat serapan anggaran pelaksanaan bantuan hukum Triwulan III Tahun 2023. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyediakan anggaran untuk mewujudkan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat melalui anggaran bantuan hukum.

Dalam pertemuannya dengan para PBH, Romi Yudianto berharap agar anggaran yang diberikan dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab dan akuntabel.

“Semangat dan idealisme rekan-rekan sekalian jangan pernah kendor untuk membela dan membantu klien dalam menghadapi permasalahan hukum yang sedang dihadapinya. Melalui pendampingan layanan bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu dengan sepenuh hati,” pesan Romi.

Menimpali hal tersebut, Alexander Palti juga berpesan kepada PBH agar segera melaksanakan kegiatan baik litigasi maupun non litigasi dan segera mengajukan reimbursement ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

“Maksimalkan anggaran sesuai PAGU yang sudah ditetapkan, serta jangan lupa selalu mengisi survey kepuasan pelayanan bantuan hukum sehingga hasilnya dapat dijadikan bahan evaluasi,” imbuhnya.

Adapun organisasi bantuan hukum yang melakukan penandatanganan antara lain Lembaga Bantuan Hukum Bali, Kelompok Peduli Perempuan dan Anak, LBH APIK Bali, Pusat Bantuan Hukum PERADI Denpasar, Cakra Eka Sudarsana, dan LBH Bali Woman Crisis Centre. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!