Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Divonis Nangis, Pasangan Lesbian Sembunyikan Ekstasi di Payudara

ILUSTRASI: Sepasang wanita penyuka sesama jenis alias lesbian menangis sesaat setelah majelis hakim mengetuk palu di Ruang Sidang Sari, Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 11 Juli 2023.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Sepasang wanita penyuka sesama jenis alias lesbian menangis sesaat setelah majelis hakim mengetuk palu di Ruang Sidang Sari, Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 11 Juli 2023.

Keduanya terciduk sebagai kurir narkoba dengan yang dalam aksinya menggunakan modus menyembunyikan berang bukti narkoba jenis ekstasi di payudara.

Terdakwa Yeoni Sartika (34 tahun) divonis 6 tahun penjara dan kekasihnya Hista Ayu Wardhani A. dihukum 5 tahun. Keduanya meneteskan air mata di depan Ruang Sidang Sari.

Ni Putu Widyaningsih Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar mengatakan dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi didampingi hakim anggota I Wayan Yasa dan I Wayan Suarta mengatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama dan kedua, yakni melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Yeoni Sartika 6 tahun dan Hista Ayu Wardhani 5 tahun penjara,” beber JPU JPU Widya mengutip vonis hakim, Rabu, 12 Juli 2023.

Dijelaskan, Yeoni dihukum 6 tahun penjara karena pertimbangan hakim bahwa terdakwa seorang residivis.

Selain itu, Yeoni dan Hista didenda 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Menanggapi vonis majelis hakim tersebut, kedua terdakwa bersama JPU kompak menerima. Untuk diketahui, hukuman yang diberikan lebih ringan dari tuntutan JPU. Kedua terdakwa dihukum 6 tahun, denda 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU, pasangan lesbian itu yakni Yeoni Sartika kelahirna Tanjung Karang dan Hista Ayu Wardhani asal Pontianak diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar di depan pertokoan kawasan Jalam Mahendradata, Pemecutan Denpasar Barat, Jumat 10 Maret 2023 sekitar pukul 21.10.

Pasangan pacar sesama jenis ini tak berkutik saat itu,karena hasil penggeledahan badan ditemukan barang bukti 20 butir ekstasi yang disembunyikan di payudara.

Hasil interogasi, keduanya mengaku baru selesai nempel dua paket sabu di Depan Ruko Jalan Mahendradata Pemecutan Denpasar Barat. Tiga paket sabu, lalu diamankan di tempat penempelan.

Tim juga melakukan penggeledahan di kosan ke duanya di kawasan Jalan Campuhan, Legian, Kuta, Badung. Dari sana ditemukan tiga plastik klip sabu berat bersih 2,47 gram dan 20 butir ekstasi berat bersih 7,76 gram.

Kepada penyidik keduanya mengaku BB didapat dari orang dikenal bernama Bos Naruto. Keduanya berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi dengan upah Rp50.000 sekali tempel. (sul/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!