Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Surya Paloh Coret Nyoman Tirtawan

MUNDUR SEJAK 2020: Eks anggota DPRD Bali asal Buleleng, Nyoman Tirtawan resmi dicoret dari Partai Nasional Demokrat yang membesarkan namanya. 

 

DENPASAR, BaliPolitika.Com- Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Nasional Demokrat (NasDem) nomor 1968608615747962 dan 1585038147704000 resmi dicabut sejak 30 Agustus 2021. Tak main-main, pencopotan KTA atas nama Nyoman Tirtawan dan Dian Varindra dari keanggotaan Partai NasDem berdasarkan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem Nomor 17/Kpts/DPP-NasDem/VIII/2021 itu langsung dilakukan oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Dharma Paloh dan Sekretaris Jenderal, Johnny Gerard Plate lewat bubuhan tanda tangan dan cap basah. 

Diketahui, pemberhentian Tirtawan yang pernah duduk di kursi DPRD Bali dan Dian alias Deni Varindra diawali Surat Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Provinsi Bali Nomor 055-S1/DPW-NasDem-Bali/VI/2021 dan Nomor 056-S1/DPW-NasDem-Bali/VI/2021 tanggal 1 Agustus 2021 perihal permohonan pemberhentian keanggotaan Partai NasDem. Permohonan ini ditindaklanjuti Rapat Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem tanggal 26 Agustus 2021 di Jakarta. 

Mengacu Manifesto Partai NasDem, Anggaran Dasar Partai NasDem, dan Anggaran Rumah Tangga Partai NasDem, DPP Partai NasDem menilai Tirtawan dan Dian Varindra terbukti telah melakukan pelanggaran sehingga diberhentikan selamanya sebagai anggota dan atau pimpinan Partai NasDem mengacu Pasal 45 Ayat 1 huruf d Anggaran Rumah Tangga Partai NasDem. Tertulis, Tirtawan telah mengundurkan diri lewat surat bermaterai lengkap tertanggal 25 Januari 2020 sementara Dian Varindra terbukti pindah partai politik.

“Memberhentikan Saudara Nyoman Tirtawan dan Saudara Dian Varindra sebagai anggota Partai NasDem dan mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai NasDem nomor 1968608615747962 dan 1585038147704000 atas nama Saudara Nyoman Tirtawan dan Saudara Dian Varindra. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2021, “ tulis Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem. (bp)  

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!