Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

DaerahHukumPemerintahan

Posyankumhamdes: Utamakan Mediasi Masalah Hukum di Desa

POSYANKUMHAMDES: Kakanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto Menyatakan Posyankumhamdes Telah Dijadikan Percontohan Beberapa Wilayah sebagai Garda Terdepan dalam Menangani Masalah Hukum di Desa

 

DENPASAR Balipolitika.com- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes) telah melaksanakan berbagai upaya penanganan permasalahan hukum di tingkat desa dengan pendekatan mediasi.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto menyatakan bahwa sebagai salah satu inovasi Kanwil Kemenkumham Bali, Posyankumhamdes telah dijadikan percontohan oleh beberapa wilayah lain sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan dan kemudahan akses keadilan bagi warga di tingkat desa. “Semenjak diresmikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tahun 2020 lalu, hingga saat ini Posyankumhamdes sudah terbentuk sebanyak 325 Pos yang tersebar di 9 Kabupaten/Kota di Bali” jelas Romi.

Sebagai miniatur Kanwil Kemenkumham Bali, berbagai layanan berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, penyuluhan hukum, yankomas, layanan asistensi pendaftaran KI, maupun layanan di bidang AHU, Keimigrasian dan Pemasyarakatan juga tersedia di sana. Telah banyak permasalahan hukun di tingkat desa yang telah berhasil ditangani dengan pendekatan mediasi di posyankumhamdes terdekat. Kasus perusakan pelinggih, kasus sengketa hak waris di desa Medahan, kasus perkelahian antar kelompok warga di desa Kemenuh adalah beberapa diantaranya.

Romi juga menambahkan bahwa mediasi kasus ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan di Posyankumhamdes sebagai ujung tombak penyelesaian masalah di tingkat desa. “Melalui pemberdayaan peran Kepala Desa sebagai juru damai desa maka permasalahan hukum warga setempat diharapkan dapat tertangani secara lebih efisien baik waktu, tenaga maupun biaya dan sejalan dengan semangat restorative justice” tambahnya. (dp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!