Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

humanisme

Lemhanas RI: Jangan Biarkan Ecy Sendiri

Diskriminasi Perempuan Lukai Bangsa Indonesia

BERSAMA CAK LONTONG: MC (Master of Ceremony) langganan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, Putu Dessy Fridayanthi alias ECY MC Bali mengantar sebuah acara di Sheraton Surabaya Hotel & Tower.

 

DENPASAR, BaliPolitika.Com- Apa yang sejatinya menimpa Putu Dessy Fridayanthi alias ECY MC Bali masih menjadi misteri. Sepekan berlalu, kasus dugaan diskriminasi terhadap MC (Master of Ceremony) langganan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo itu masih menjadi buah bibir di masyarakat, khususnya aktivis perempuan di nusantara. Meski sudah menyampaikan kronologis detail, klarifikasi belum juga disampaikan secara resmi oleh Gubernur Bali Wayan Koster. Di sisi lain, pekerja event di Pulau Dewata juga memilih untuk bungkam; belum ada yang bersuara.

Menyikapi peristiwa yang bertentangan dengan semangat pahlawan nasional Raden Ajeng Kartini yang dirayakan setiap 21 April itu, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI turut bersuara. Lemhanas RI menyayangkan peristiwa yang menimpa MC (Master of Ceremony), Putu Dessy Fridayanthi.

Dalam siaran persnya, Tenaga Profesional (Taprof) Lemhannas RI Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Dr. Ninik Rahayu, S.H.,M.S sangat menyayangkan bila ada yang masih  mencoba-coba melakukan praktik diskriminasi terhadap perempuan. Lebih-lebih di dunia kerja. “Semoga ini hanya kesalahpahaman antar atau antara staf dalam menerjemahkan arahan pimpinan,” katanya.

Dr. Ninik menegaskan aturan yang melarang tampil di panggung karena dia perempuan sehingga mengharuskan bekerja secara back office alias di belakang panggung ini tidak hanya merugikan MC tersebut secara individual, melainkan melukai semua perempuan yang bernaung di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Perlakuan yang diterima oleh Ecy ungkapnya melukai kaum perempuan yang selama ini terus dan tanpa lelah mengupayakan segala bentuk penghapusan diskriminasi dan kesetaraan dengan laki-laki. Hal ini menjadi fokus kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia

Imbuhnya, Menteri Tenaga Kerja RI sejak tahun 2010 menggalakkan praktek kesetaraan di tempat kerja swasta melalui kebijakan EEO. Equal Employment Opportunity (EEO) adalah prinsip kesetaraan. Di mana setiap pekerja mendapat hak, perlakuan, dan kesempatan yang sama dalam bekerja dan mengembangkan karier. Sehingga sangatlah tidak layak apabila masih ada pemerintah daerah yang melakukan praktek tidak adil terhadap perempuan.

Dr. Ninik mengakui keberanian Ecy mengungkapkan apa yang dialami adalah sebagai contoh baik. “Ini contoh yang baik. Bagian dari keikutsertaan atau keterlibatannya untuk berperan bersama- sama dalam rangka mengawasi pelaksanaan penghapusan diskriminasi di tempat kerja,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, Lemhanas RI berharap masyarakat di Provinsi Bali memberikan dukungan kepada Ecy sebagaimana dukungan yang telah disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga.

“Saya yakin Bapak Gubernur akan merespons kasus ini dengan bijak. Saya meyakini ia MC perempuan yang tidak biasa. Yang bersangkutan memiliki pengetahuan tentang hakikat kebebasan dirinya sebagai manusia yang bermartabat. Seorang bermartabat kemanusiaan perempuan baginya sama dengan martabat kemanusiaan laki-laki,” ujarnya.

Ditambahkan Dr. Ninik, Ecy sedang menyuarakan ketidakadilan yang sedang dialami. “Maka jangan biarkan dia merasakan ketidakadilan ini sendiri. Stop memosisikan dan mengondisikan seseorang secara berbeda hanya karena dia perempuan karena itu tindakan diskriminatif,” ujarnya. (tim/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!