Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Uncategorized

Ayuterra Resort Ngaku Taat SOP, Nyoman Parta: Lalai Bisa Dipidana!

DORONG POLRI SERIUS: I Nyoman Parta, Wakil Rakyat Bali di DPR RI Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan dan Owner Ayuterra Resort, Linggawati Utomo

 

GIANYAR, Balipolitika.com- Di hadapan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) manajemen Ayuterra Resort, Jalan Raya Kedewatan No.17A, Kedewatan, Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali berdalih pihaknya sudah melakukan pengecekan berkala terhadap lift gondola setempat. 

Owner Ayuterra Resort, Linggawati Utomo (62 tahun) yang sesuai identitas pengenal tercatat beralamat tetap di 21 Pluit Samudra 2 Jakarta mengatakan bahwa resort yang dikelolanya sudah sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur).

Bahkan pengecekan terakhir terhadap lift tersebut sudah dilakukan pada bulan November 2022 dan sudah memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah. 

Namun, faktanya Sang Putu Bayu Adi Krisna (19 tahun), Ni Luh Supernigsih (20 tahun), I Wayan Aries Setiawan (23 tahun), Kadek Hardiyanti (24 tahun), dan Kadek Yanti Pradewi (19 tahun) tewas mengenaskan di lift gondola yang diklaim sudah dirawat berkala tersebut. 

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) tragedi lift gondola Ayuterra Resort pun membuat Polda Bali dan jajaran tak bisa memandang insiden yang menelan 5 nyawa ini sebagai kecelakaan kerja biasa. 

Atensi khusus ini tersurat dalam laporan Kapolres Gianyar, AKBP Ketut Widiada kepada Kepala Kepolisian Daerah Bali Irjen Pol Ida Bagus Kade Putra Narendra, S.I.K., M.Si.

Secara garis besar ada dua hal yang menjadi atensi khusus terkait tragedi di awal bulan September 2023 tersebut.

Pertama, peristiwa kecelakaan kerja tersebut diduga terjadi pada saat kelima orang korban hendak naik ke atas dan sudah hampir dekat dengan titik pemberhentian lift alias hampir sampai di atas. Namun, tiba-tiba tali seling yang terbuat dari baja sebagai penarik tabung lift putus yang dimungkinkan tali seling baja tersebut tidak kuat menarik beban ke atas yang cukup berat dan safety pengganjal atau rem tidak berfungsi.

Kedua, tidak menutup kemungkinan ada faktor kelalaian dari pihak manajemen maupun dari teknisi tidak memeriksa secara teliti kondisi lift tersebut maupun melakukan perawatan secara kontinu serta kurangnya safety dengan kondisi TKP sangat curam.

Mendukung investigasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian, I Nyoman Parta, Wakil Rakyat Bali di DPR RI Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan menegaskan aparat berwenang harus super serius menyelidiki kecelakaan lift gondola Ayuterra Resort yang menewaskan 5 orang pekerja harian alias daily worker. 

“Pihak kepolisian harus seriusi kecelakaan lift Ubud. Berapa lama sudah usia lift itu? Adakah perawatan berkala? Apakah dirawat oleh pihak manajemen atau pihak ketiga? Perlindungan terhadap pekerja adalah hal mutlak. Jika karena kelalaian pihak manajemen bisa dipidana,” tegas politisi asal Desa Guwang. Gianyar itu. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!