Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

DaerahPemerintahan

Manuver Imigrasi Singaraja, Lawan Perdagangan Orang

Canangkan Desa Binaan Imigrasi Pertama di Bali

DESA BINAAN: Wujud Nyata Lawan Tindak Pidana Perdagangan Orang: Imigrasi Singaraja Canangkan Desa Binaan Imigrasi Pertama di Bali

 

 

SINGARAJA, Balipolitika.com- Maraknya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi perhatian pemerintah. Berbagai upaya pencegahan secara komprehensif terus dilakukan oleh berbagai instansi pemerintah.

Kantor Imigrasi Singaraja, Kanwil Kemenkumham Bali berupaya dalam mencegah TPPO melalui pencanangan Desa Binaan Imigrasi di Desa Tamblang.

Berdasarkan Surat Direktur Intelijen Keimigrasian Nomor IMI.4-GR.04.01-691 tanggal 26 Juli 2023, Desa binaan sendiri merupakan program Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan penyebaran informasi, sosialisasi, dan penyuluhan hukum terkait permasalahan keimigrasian khususnya paspor, serta bahaya terhadap TPPO.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan menyampaikan bahwa Desa Binaan Imigrasi ini sebagai forum komunikasi dan partisipasi perangkat desa sebagai upaya pencegahan PMI non prosedural melalui pembinaan dan pemberian edukasi khususnya terkait penerbitan paspor bagi Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri.

“Upaya mengedukasi masyarakat ini selain meminimalisasi terjadinya PMI non prosedural juga mencegah masyarakat menjadi korban TPPO. Pengetahuan tersebut akan menjadi senjata terbaik dalam melindungi PMI dari berbagai modus yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab” lanjut Hendra Setiawan.

Hendra menambahkan bahwa selama ini Imigrasi telah melakukan beberapa upaya dalam meminimalisir dan mencegah calon PMI menjadi korban. Dimana kantor-kantor imigrasi telah melakukan penundaan penerbitan paspor dan penundaan keberangkatan terhadap calon PMI yang diduga akan menjadi korban TPPO.

Upaya ini tentu saja memiliki tantangan tersendiri karena saat ini pemohon paspor dapat mengajukan paspor di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.

Kepala Kemenkumham Bali, Romi Yudianto mengapresiasi kegiatan desa binaan ini dengan harapan dapat mengedukasi, penyebaran informasi, sosialisasi, dan penyuluhan hukum terkait permasalahan keimigrasian khususnya paspor, serta bahaya terhadap TPPO.

Dipilihnya Desa Tamblang sebagai desa binaan dengan memperhatikan bahwa pada database kami jumlah warga yang bekerja ke luar negeri cukup tinggi.

Dengan adanya desa binaan ini, nantinya Kantor Imigrasi Singaraja bersama para stakeholder terkait akan melakukan kunjungan desa untuk memberikan edukasi langsung agar terhindar dari TPPO.(bp/luc)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!