Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

Sekarat, Kas Pemkab Badung Sisa 165 M

Pengeluaran Wajib Minus Rp 863 M

MANGUPURA, BaliPolitika.Com- Fakta mengenai kondisi sulit Bumi Keris Badung terungkap dalam rapat kerja (raker) Komisi III DPRD Badung dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Dalam raker yang membahas program- program di tengah minimnya pendapatan asli daerah (PAD) Badung itu, Plt. Kepala BPKAD Luh Suryaniti menyatakan kas Pemkab Badung saat ini hanya Rp 165 miliar.

Terkait PAD Badung 2021, Suryaniti memprediksi hanya Rp 1,3 triliun ditambah dana perimbangan, baik dari pusat dan provinsi yang jumlahnya Rp 905 miliar. Atas kondisi itu, pihaknya mengaku sangat selektif mengeluarkan anggaran kecuali untuk hal-hal wajib. Dia menunjuk santunan-santunan untuk pemangku, kepala lingkungan, serta tenaga-tenaga kontrak. Program hibah wajib ke KONI juga harus dikeluarkan.

“Untuk hibah ke KONI nilainya dipangkas dari Rp 11 miliar menjadi hanya Rp 4,9 miliar. Hibah TNI dari Rp 2,9 miliar menjadi Rp 1,9 miliar. Ada juga belanja-belanja mengikat seperti pembayaran internet, pelayanan catatan sipil, perjalanan dinas DPRD Badung, alokasi dana ke desa, lisensi kominfo dan biaya aci-aci di Dinas Kebudayaan. Selain itu, ada belanja operasional pimpinan DPRD dan bupati serta wabup,” katanya.

Meski memprioritaskan hanya untuk kebutuhan wajib, Suryaniti memprediksi Pemkab Badung masih kekurangan anggaran hingga Rp 863 miliar. “Ya kami hitung masih ada kekurangan hingga Rp 863 miliar,” ujar Kepala Inspektorat Badung itu.

Terkait dengan TPP, ujar Suryaniti diatur oleh Permendagri yang besarannya menyesuaikan dengan kemampuan daerah. Walau begitu, ujarnya, TPP di Badung dibayar hingga Maret yang lalu. “Mulai April TPP belum dibayar,” tegasnya. Formula TPP, ujarnya ditentukan oleh permendagri berdasarkan kelas jabatan. Kelas jabatan ini ditentukan oleh Kemenpan RB. Masing-masing pejabat dan staf sesuai dengan jabatan eksistingnya itu sudah diukur kelas jabatannya.

Formula selanjutnya berdasarkan indeks kemahalan konstruksi kemudian berdasarkan tunjangan dasar BPK. “Itu yang menjadi formula. Karena itu, untuk TPP pimpinan mengalami penurunan, sementara TPP staf naik. Soal TPP Suryaniti menyebut menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan regulasi yang menetapkan, yakni Permendagri. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!