Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Diduga Buat dan Sebar Konten Porno, Pemuka Agama di Bali Tak Ditangkap Polisi?

TEBANG PILIH: Diduga kuat terlibat dalam pembuatan dan penyebaran video porno dalam gaya Sitting Reverse Cowgirl berdurasi 44 detik, gaya Misionaris berdurasi 11 detik, dan gaya Cowgirl berdurasi 1 menit 46 detik, seorang pemuka agama asal Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali belum ditangkap pihak berwajib.

 

BULELENG, Balipolitika.com- Kinerja anak buah Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Bali dipertanyakan. Pasalnya diduga kuat ada tebang pilih kasus terkait kasus pembuatan dan penyebaran konten pornografi. 

Berbeda dengan Dea Onlyfans, seorang content creator yang dijerat pasal berlapis atas kesalahannya, oknum sulinggih asal Buleleng, Bali justru aman-aman saja.

Padahal sebuah foto terang benderang menampilkan sosok orang suci dan disucikan alias sulinggih lengkap dengan video porno dalam gaya Sitting Reverse Cowgirl berdurasi 44 detik, gaya Misionaris berdurasi 11 detik, dan gaya Cowgirl berdurasi 1 menit 46 detik yang diduga juga diproduksi oknum yang sama. 

Sebagaimana diketahui, Dea Onlyfans yang bernama asli Gusti Ayu Dewanti dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE. 

Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Tak hanya itu, Dea juga dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 10 juncto Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Bunyinya setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi secara eksplisit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Faktanya, berbeda dengan Dea yang langsung ditangkap pihak berwajib, sulinggih cabul asal Kecamatan Banjar, Kabupaten, Buleleng justru masih aman-aman saja hingga kini. 

Belum diketahui tindakan tegas anak buah Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Bali. (bp) 

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!