Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Sikat Duit Nasabah Rp206 Juta, Admin KUR Bank BUMN Dibui 

Untuk Bayar Utang dan Judi Online

IMING-IMING BUNGA 10 PERSEN: I Putu Bagus Indra Mulia Nugraha (30 tahun) gunakan pakaian tahanan Polsek Denpasar Selatan, Kamis, 18 Januari 2024.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- I Putu Bagus Indra Mulia Nugraha (30 tahun), eks admin salah satu bank BUMN dibui. 

Ia terbukti menipu nasabah dengan iming-iming keuntungan bunga fantastis mencapai 10 persen dan melarikan uang Rp206 juta.

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Ida Ayu Made Kalpika Sari didampingi Wakapolresta Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha menjelaskan I Putu Bagus Indra Mulia Nugraha merupakan admin Kredit Usaha Rakyat (KUR) bank BUMN yang sudah habis masa kontraknya.

Kontrak tersangka di bank BUMN tersebut putus sejak Desember 2022. 

Namun, ia nekat menghubungi para nasabah untuk melakukan transaksi ilegal.

Transaksi ini salah satunya terjadi di sebuah restoran, Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar Selatan dengan korban I Komang Tirtayasa. 

“Modus tersangka membujuk korban agar mau menyerahkan uang untuk membantu nasabah lewat top up KUR di bank dengan iming-iming keuntungan bunga 10 persen,” ucap Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Ida Ayu Made Kalpika Sari.

Korban I Komang Tirtayasa dihubungi oleh tersangka pada 6 Januari 2023 sekitar pukul 12.00 Wita. 

Korban mengenal tersangka merupakan karyawan bagian kredit bank BUMN cabang Kuta Raya yang menerima dan melayani pengajuan pinjaman KUR dari para nasabah sehingga sama sekali tidak curiga.

Singkat cerita keduanya bertemu pada 29 April 2023. I Putu Bagus Indra Mulia Nugraha mengatakan ada nasabah yang mengajukan top up KUR di bank, tapi tidak punya dana sehingga korban dibujuk membantu untuk top up nasabah dimaksud dengan imbalan keuntungan bunga 10 persen saat KUR cair. 

Korban Tirtayasa pun bersedia menyerahkan uang sebesar Rp206 juta kepada pelaku via transfer pada Februari 2023. 

Bukannya menerima bunga 10 persen seperti yang dijanjikan, I Putu Bagus Indra Mulia Nugraha malah menghilang dan tidak bisa dihubungi.

I Komang Tirtayasa sadar menjadi korban penipuan saat berinisiatif mengecek keberadaan I Putu Bagus Indra Mulia Nugraha Bagus Indra di tempat kerjanya dan mendapat informasi bahwa pria asal Panjer itu sudah putus kontrak sejak Desember 2022. 

I Komang Tirtayasa pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Denpasar Selatan.

Merespons laporan itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Titan Kurniawan mendatangi rumah pelaku, namun tersangka tidak ada di rumah. 

Dalam posisi diincar polisi, I Putu Bagus Indra Mulia Nugraha akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Densel, Senin, 15 Januari 2023. 

“Tersangka mengakui uang yang diserahkan oleh korban digunakan oleh tersangka untuk membayar hutang dan judi online,” ungkap Kanit Reskrim Iptu Titan Kurniawan.

Ungkap Kanit Reskrim Iptu Titan Kurniawan pihaknya menyita bukti transfer uang ke rekening tersangka bukti percakapan antara tersangka dengan korban melalui aplikasi Whatsapp.

Kanit Reskrim Iptu Titan Kurniawan menyebut sejauh ini baru satu laporan yang pihaknya terima, tapi tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan berkembang. 

I Putu Bagus Indra Mulia Nugraha disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (sat/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!